KPK Konfirmasi 2 Saksi soal Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari ASN

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/5).
Penulis: Desy Setyowati
1/6/2022, 21.04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal dugaan arahan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) untuk mengumpulkan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor, Jawa Barat.

KPK memeriksa Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Yuyuk Sukmawati sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (31/5).

"Didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY agar proses audit oleh tersangka ATM dan kawan-kawan di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (1/6).

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Tersangka sebagai pemberi suap di antaranya:

  1. Ade Yasin (AY)
  2. Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA)
  3. Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA)
  4. PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT)

Tersangka penerima suap, sebagai berikut:

  1. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM)
  2. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM)
  3. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK)
  4. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Ade Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Lalu, BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri atas Anthon, Arko, Hendra, Gerri, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

KPK mengungkapkan, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat ‘opini disclaimer’.

Selanjutnya, Ade Yasin merespons dengan mengatakan “diusahakan agar WTP".

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai Februari - April dengan hasil rekomendasi yakni, tindak lanjut rekomendasi pada 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.

Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar. Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

KPK menduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa selama proses audit. Uang ini diberikan tiap minggu dengan besaran minimal Rp 10 juta. Selama pemeriksaan, total yang diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Reporter: Antara