Tersangka Korupsi Bos Grup Meraseti Jembatani Importir Baja & Kemendag

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Penulis: Ashri Fadilla
3/6/2022, 09.58 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan pemilik Meraseti Group Budi Hartono Linardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 - 2021.

Budi pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (2/6).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi mengungkapkan bahwa sebelum ditahan, Budi sempat mangkir dari pemanggilan sebagai saksi pada Kamis (19/5) dan Selasa (31/5).

Setelah itu, tim penyidik kehilangan jejak Budi. Penyidik pun melakukan pencarian pun secara intensif.

“Kami menurunkan tim ke banyak tempat. Ke Bandung, Jakarta, kami ubek. Kemudian ke orang tuanya. Kami minta informasi. Terputus juga dengan dia,” kata Supardi kepada Katadata.co.id, Jumat (3/6).

Pencarian terus dilakukan sampai akhirnya tim penyidik memberikan peringatan terakhir sebelum memasukkan Budi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada Kamis (19/5), Budi pun memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini, Budi ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya menjembatani enam importir besi dan baja dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pengurusan Surat Penjelasan (Sujel).

Keenam perusahaan impor tersebut, yaitu:

  1. PT Bangun Era Sejahtera
  2. PT Duta Sari Sejahtera
  3. PT Intisumber Bajasakti
  4. PT Jaya Arya Kemuning
  5. PT Perwira Adhitama Sejati
  6. PT Prasasti Metal Utama

Mereka mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) milik Budi, yaitu PT Meraseti Logistik Indonesia.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, Budi beserta pegawainya, Taufiq mengurus Sujel di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag. Mereka menyerahkan uang tunai kepada salah satu pegawai Direktorat Ekspor pada Ditjen Daglu Kemendag, inisial C yang diketahui sudah meninggal dunia.

Keduanya juga berkomunikasi dan menyerahkan uang kepada Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag, Tahan Banurea. Hal ini dilakukan untuk memperoleh Sujel terkait impor besi dan baja.

Sujel tersebut kemudian digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari pelabuhan atau dari wilayah pabean. Ini supaya seolah-olah impor itu untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh enam korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (2/6).

Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi dalam kasus ini. Tiga tersangka perorangan di antaranya:

  1. Kasubbag Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea
  2. Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq
  3. Pemilik Meraseti Group Budi Hartono Linardi

Sedangkan enam perusahaan yang menjadi tersangka, yaitu;

  1. PT Bangun Era Sejahtera
  2. PT Duta Sari Sejahtera
  3. PT Intisumber Bajasakti
  4. PT Jaya Arya Kemuning
  5. PT Perwira Adhitama Sejati
  6. PT Prasasti Metal Utama
Reporter: Ashri Fadilla