Eks Pegawai dan Paytren Sepakat Persuasif Selesaikan Tunggakan Gaji

Katadata/Desy Setyowati
Yusuf Mansur (tengah) bersama jajaran direksi Paytren Asset Management saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/6).
3/6/2022, 16.59 WIB

Setelah melalui serangkaian upaya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, eks pegawai Paytren mendapatkan kabar positif menyangkut hak mereka yang belum terbayarkan sejak September 2019.

Pada pertemuan dua pihak atau bipartit di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6), kuasa hukum eks pegawai dengan kuasa hukum PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan milik Yusuf Mansur yang mengelola Paytren, sepakat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Intinya dalam mediasi ini akan mencari jalan penyelesaian secara persuasif," ucap Zaini, kepada katadata.co.id, Jumat (3/6).

Pada pertemuan bipartit hari ini, Kuasa Hukum eks pegawai Paytren, Zaini Mustofa, kembali menyampaikan pokok tuntutan kliennya, sesuai dengan surat yang telah disampaikan dalam pertemuan tiga pihak atau tripartit, di Dinas Tenaga Kerja kota Bandung pada 25 Mei 2022 lalu.

Hal ini menyangkut gaji, pesangon, serta hak pendapatan lain yang belum terbayarkan, seperti insentif dan tunjangan hari raya (THR) dengan nilai total Rp616 juta. Besaran hak ekonomi yang dituntut bervariasi di antara 14 eks pegawai Paytren, karena perbedaan jabatan, upah, dan durasi waktu mereka tidak mendapatkan haknya.

"Sebagai bukti, kami sampaikan dokumen terkait dari perusahaan. Dasarnya dokumen yang jelas-jelas keluar dari perusahaan sendiri," ucap Zaini.

Terhadap tuntutan ini, kuasa hukum dari PT VSI/Paytren yang diwakili Arie Sunarya akan memverifikasi dokumen yang diberikan dengan perusahaan.

Untuk diketahui, pertemuan bipartit di kawasan Sentul ini tercetus setelah adanya pertemuan tripartit antara eks pegawai, PT VSI/Paytren, serta Disnaker Kota Bandung pada 25 Mei 2022 lalu. Pada pertemuan itu, kedua pihak yang berselisih sepakat untuk menggelar komunikasi kembali.

Sebelumnya, upaya untuk melakukan musyawarah di antara kedua pihak selalu gagal. Pihak PT VSI/Paytren selalu mangkir pada dua kesempatan undangan bipartit yang diberikan eks pegawai sehingga akhirnya mereka melapor ke Disnaker. 

Jika pada pertemuan bipartit selanjutnya kedua pihak berhasil menemukan solusi dan sepakat untuk berdamai, maka pertemuan tripartit di Disnaker Kota Bandung tak perlu dilanjutkan. Pihak eks pegawai akan menarik laporan mereka dan menyerahkan dokumen yang menjelaskan bahwa kedua pihak telah mencapai kata sepakat untuk melakukan penyelesaian.  

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono