Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran terkait protokol kesehatan perjalanan luar negeri saat pandemi corona. Isinya, memperlonggar ketentuan terkait Warga Negara Asing (WNA) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Sebelumnya, WNA PPLN wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Asuransi ini mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah (pemda) setempat.
Kini, aturan itu dihapus. “Menghapus ketentuan pada angka 5 huruf f,” kata Satgas Penanganan Covid-19 dalam surat edaran, dikutip Kamis (9/6).
Addendum surat edaran itu juga menindaklanjuti perkembangan situasi penyebaran virus corona di beberapa negara. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral.
“Maka, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri,” ujar Satgas Penanganan Covid-19.
Tujuan dari addendum surat edaran itu yakni mengubah ketentuan melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA PPLN. “Ini untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” kata Satgas.
Addendum surat edaran itu juga menegaskan bahwa ruang lingkup aturan dasar hukum, dan pengertian terkait WNA PPLN, bersifat tetap. Hanya ketentuan terkait lampiran asuransi kesehatan yang dihapus.