Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag

ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Direktur Dittipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) dan Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arif Ferdiansyah (kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
9/6/2022, 13.47 WIB

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan gerobak gratis bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program ini diadakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendukung kemajuan usaha sektor UMKM. 

Menurut Polri, modus dugaan korupsi adalah penggelembungan harga serta pengadaan gerobak fiktif. Akibat terjadinya tindakan ini, penyidik pada Bareskrim Polri memperkirakan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Selain kerugian negara, tentunya sang penerima gerobak dagang ini spek gerobaknya akan berkurang kualitasnya dan juga ada yang tidak menerima karena adanya kefiktifan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di kantornya, Rabu (8/6).

Pengadaan proyek dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemendag menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 dan 2019. Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 76 miliar.

Pada 2018, program ini dilaksanakan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen PDN Kemendag), dengan anggaran Rp 49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, sehingga harga satuannya sekitar Rp 7 juta.

Kemudian pada 2019, program tersebut kembali digelar, tetapi di bawah Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Ditjen PDN Kemendag. Menggunakan anggaran Rp 26 miliar untuk 3.570 unit gerobak, “sehingga harga satuan sekitar 8.613.000 rupiah,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo pada Rabu (8/6).

Dari hasil lelang tender, Cahyo mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang pada 2018 adalah PT Piramida Dimensi Milenia, sedangkan di 2019 tender jatuh kepada PT Dian Pratama Persada. Menurutnya, pengerjaan proyek pada dua tahun tersebut dilakukan bukan oleh perusahaan pemenang, tetapi oleh perusahaan lain yang tidak ada di dalam kontrak.

Kemudian pengadaan pada 2018 telah dibayar seluruhnya oleh bendahara negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 6 Jakarta kepada penyedia barang sebesar Rp 44 miliar setelah dipotong pajak.

Sementara pada 2019, jumlah gerobak yang dibuat dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sesuai dengan jumlah dalam kontrak. Dari jumlah 3.570 gerobak yang tertera dalam kontrak, perusahaan hanya menyerahkan 2.050 gerobak. Namun, penyelenggara tender tetap mengajukan dokumen pembayaran termin 1 dan termin 2 ke PPK.

“Ada dugaan dokumen isinya tidak benar,” kata Cahyo.

Oleh sebab itu, tim penyidik menduga PPK dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan saat menerima barang yang diserahkan penyedia. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap satu unit sampel barang di gudang yang disewa Kemendag.

Tak hanya itu, gerobak dagang yang diserahkan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak.

Mengenai jumlah kerugian negara, saat ini Bareskrim Polri telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung rinciannya. Dugaan adanya korupsi juga diperkuat dengan temuan adanya dana terkait pengadaan proyek. “Mengalir kepada pejabat terkait pengadaan barang atau jasa di Kemendag dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara,” jelas Cahyo.

Meski begitu, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sementara pemeriksaan telah dilakukan dengan memeriksa 17 saksi untuk perkara pada 2018, dan 15 saksi untuk perkara di 2019.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen dan gerobak dagang yang terdiri dari 52 unit gerobak bakso dan 64 unit gerobak suvenir.

Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, maka tim penyidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM.

Reporter: Ashri Fadilla