Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Mengatakan bahwa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus memiliki dua kartu identitas, maka nanti cukup satu, KTP saja, tidak perlu mendaftar NPWP lagi,” ujar Neil.
Akan tetapi, lanjutnya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua orang pemegang NIK wajib membayar pajak.
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu yang berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta setahun.
Kelompok yang dijadikan target selanjutnya adalah yang belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet diatas Rp 500 juta setahun khusus bagi wajib pajak pribadi UMKM.
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk menyederhanakan administrasi,” ujar Neil.
Selaiin itu, ia melanjutkan, kemudahan ini juga diperkenalkan sebagai salah satu upaya mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Jangan disalah artikan sebagai pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” tambah Neil.
Ia melanjutkan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku tahun depan, bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP telah menandatangani addendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data pada 19 Mei 2022.
“Saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan pada 2023,” tambah Neil.
Nantinya, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan untuk warga yang sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa NPWPnya akan diganti dengan NIK.
“Nantinya aturan teknis mengenai hal ini akan diterbitkan,” ujar Neil.
Pada prinsipnya, lanjut Neil, tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh warga terkait integrasi NIK dan NPWP ini.
Proses pengintegrasian ini merupakan bagian dari kerja besar penyederhanaan administrasi birokrasi yang juga akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, bagi masyarakat dan DJP.
Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. #PajakKitaUntukKita