Selama pandemi, Anda tak hanya akrab dengan protokol kesehatan, namun juga sangat familiar dengan istilah PPKM. Kata ini sering muncul di berbagai kesempatan. Lantas, apa arti PPKM masa pandemi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Arti PPKM Masa Pandemi?
Istilah PPKM mulai digunakan setelah pemerintah menerapkan sejumlah aturan yang bertujuan membatasi kegiatan sosial, guna mengurangi penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Perlu diketahui, PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Awalnya, PPKM hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Namun, saat ini PPKM juga berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Penerapan PPKM selama pandemi dinilai cukup efektif untuk memperlambat kenaikan kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
Meskipun demikian, PPKM ini tidak bisa sepenuhnya menghentikan pandemi. Sebab, virus corona terus bermutasi sehingga mencegah persebaran virus mematikan ini cukup sulit. Namun, bukan tidak mungkin suatu hari nanti pandemi bisa berubah menjadi endemi, jika masyarakat sudah memiliki herd immunity atau kekebalan kelompok.
Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4
Perlu diketahui bahwa PPKM di Indonesia terdapat empat level sesuai dengan kondisi persebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan di akun Instagram Kemenkomarves, setiap level PPKM memiliki sejumlah aturan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
PPKM Level 1
- Pekerjaan di sektor esensial dilakukan dengan cara 100 % work from office (WFO) yang dibagi menjadi dua shift dengan protokol kesehatan ketat serta 100 % kritikal dengan prokes yang ketat.
- Pekerjaan di sektor non esensial dilakukan dengan sistem 75 % WFO dengan syarat seluruh pihak yang terlihat sudah divaksin.
- Toko atau pasar untuk belanja kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 75 %.
- Pasar rakyat yang menjadi tempat jual beli non kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 75 %.
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza buka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas 75 %.
- Pekerja Kaki Lima (PKL), Babershop, dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00.
- Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka, beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % dan buka hingga pukul 21.00 dengan durasi makan di tempat maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang tertutup buka dengan kapasitas maksimal 75 %.
- Proses pembelajaran dilakukan dengan ketentuan 50 % online dan 50 % offline.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 % dengan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 2
- Pekerjaan di sektor esensial dilakukan dengan cara 100 % WFO yang dibagi menjadi dua shift dengan protokol kesehatan ketat serta 100 % kritikal dengan prokes yang ketat.
- Pekerjaan di sektor non esensial dilakukan dengan sistem 50 % WFO dengan syarat seluruh pihak yang terlihat sudah divaksin.
- Toko atau pasar untuk belanja kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 75 % dan harus ditutup pada pukul 21.00.
- Pasar rakyat yang menjadi tempat jual beli non kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 75 % dan harus tutup pada pukul 18.00.
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza buka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas 50 %.
- Pekerja Kaki Lima (PKL), Babershop, dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00.
- Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % dan buka hingga pukul 20.00 dengan durasi makan di tempat maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang tertutup buka dengan kapasitas maksimal 50 %.
- Proses pembelajaran dilakukan dengan ketentuan 50 % online dan 50 % offline.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 % dengan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 3
- Pekerjaan di sektor esensial dilakukan dengan cara 100 % WFO yang dibagi menjadi dua shift dengan protokol kesehatan ketat serta 100 % kritikal.
- Pekerjaan di sektor non esensial dilakukan dengan sistem work form home (WFH).
- Toko atau pasar untuk belanja kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 50 % dan harus ditutup pada pukul 20.00.
- Pasar rakyat yang menjadi tempat jual beli non kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 50 % dan harus tutup pada pukul 15.00.
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza buka sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 25 %.
- Pekerja Kaki Lima (PKL), Babershop, dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00.
- Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 % dan buka hingga pukul 20.00 dengan durasi makan di tempat maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup beroperasi dengan sistem take away atau delivery.
- Proses pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 % dengan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 4
- Pekerjaan di sektor esensial dilakukan dengan cara 50 % WFO yang dibagi menjadi satu shift dengan protokol kesehatan ketat serta 100 % WFO kritikal.
- Pekerjaan di sektor non esensial dilakukan dengan sistem work form home (WFH).
- Toko atau pasar untuk belanja kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 50 % dan harus ditutup pada pukul 20.00.
- Pasar rakyat yang menjadi tempat jual beli non kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 25 % dan harus tutup pada pukul 15.00.
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza ditutup kecuali apotek atau toko obat
- Pekerja Kaki Lima (PKL), Babershop, dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00.
- Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal tiga orang dan buka hingga pukul 20.00 dengan durasi makan di tempat maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang tertutup beroperasi dengan sistem take away atau delivery.
- Proses pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
- Tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjamaah.
Demikian penjelasan singkat seputar PPKM di masa pandemi. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa jawaban dari pertanyaan “apa arti PPKM masa pandemi” yaitu peraturan tentang pembatasan sosial yang berguna untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Dan setiap peraturan tersebut diterapkan menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 disebuah daerah.