Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2011-2021 mencapai USD 609 juta atau sekitar Rp 8,8 Triliun. Berkas kasus korupsi ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa kerugian disebabkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA), prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgment rule.
“Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ketut dalam keterangan resminya pada Selasa (21/6) malam.
Ketut mengungkapkan bahwa mantan Vice President Strategic Management Office Garuda, Setijo Awibowo tidak melakukan tahapan perencanaan berdasarkan laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan rekomendasi serta persetujuan Board of Direction (BOD) atau jajaran direksi. Kemudian pada tahap pengadaan, Setijo melakukan evaluasi mendahului Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Itu tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia Tbk,” ungkapnya.
Selain itu, penetapan pemenang pesawat Bombardier CRJ-1000 dilakukan tidak transparan oleh mantan Direktur Utama Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik Hadinoto, mantan Executive Project Manager Agus Wahjudo, dan mantan Vice Precident Treasury Management Albert Burhan. Hal itu disebabkan penentuan kriteria yang tidak konsisten dan penentuan pemenang yang tidak akuntabel.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tiga berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/6).
Tiga berkas perkara yang diserahkan merupakan atas nama tiga tersangka kasus ini, yaitu: mantan Vice President Strategic Management Office, Setijo Awibowo; mantan Executive Project Manager, Agus Wahjudo; dan mantan Vice Precident Treasury Management, Albert Burhan. Ketiganya terancam pidana pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses restrukturisasi PT Garuda IndonesiaTbk melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus berlangsung. Pengurangan karyawan sebagai salah satu cara menghemat biaya operasi juga dilakukan.
Mengutip laporan keuangan perusahaan, jumlah karyawan Garuda Indonesia sudah berkurang 2.727 orang sejak 2014 hingga 30 September 2021. Total ada 14.065 karyawan Garuda Indonesia beserta anak usahanya (Grup Garuda) pada 30 September 2021.