Faktor Sejarah Buat Mahathir Klaim Riau dan Singapura Bagian Malaysia

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tengah) memberikan kuliah umum pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Penulis: Yuliawati
22/6/2022, 16.23 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyampaikan pernyataan kontroversial. Dia mendesak Malaysia untuk mengklaim Kepulauan Riau dan Singapura.

Pernyataan itu disampaikan saat berpidato pada Kongres Survival Melayu di Negara Bagian Selangor pada Minggu (19/6). Mahathir mengatakan tak cukup bagi Malaysia menganggap kemenangan atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan di lepas laut Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ). 

"Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca (yang sekarang menjadi wilayah Singapura) dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Singapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu (Malaysia)," ujar Mahathir Mohamad.

Mahathir yang berusia 96 tahun, mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura. Namun, sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.

"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya (nantinya) akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya.

Berdasarkan situs pemerintah Malaysia, sejarah negeri ini bermula pada zaman Kesultanan Melayu Melaka sekitar 1400 Masehi atau abad ke-15. Pada zaman kegemilangannya, wilayah kesultanan ini meliputi sebagian besar Semenanjung dan Pantai Timur Sumatera. Setelah datangnya penjajah dari Eropa, Tanah Melayu terpecah-pecah menjadi cikal bakal Singapura dan Riau menjadi bagian Indonesia.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menanggapi pernyataan kontroversial Mahathir tersebut. "Perlu dikonfirmasi apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia. Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata Jaleswari, dikutip dari Antara.

Jaleswari menegaskan kedaulatan suatu negara diakui berdasarkan hukum kebiasaan internasional maupun putusan pengadilan internasional.

"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.

Adapun Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, meminta para tokoh meninggalkan konflik yang pernah ada di masa lampau.

Haedar berharap retaknya hubungan Malaysia dan Indonesia cukup menjadi pengalaman di masa lalu. "Cukuplah bagi generasi Indonesia maupun Malaysia pengalaman di masa lalu yang meninggalkan bekas yang tidak sederhana dalam relasi Indonesia-Malaysia," ujar Haedar Nashir.

Malaysia beberapa kali menghadapi sengketa wilayah dengan negara tetangganya, Singapura dan Indonesia. Pada 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan sebagai milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.

Kemudian pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia. Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini.

Reporter: Antara