Kejaksaan Usut Korupsi Penyerobotan Lahan 37 Ribu Hektar PT Duta Palma

Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penindakan dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada Senin (27/6).
27/6/2022, 16.53 WIB

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group. Korps Adhyaksa menduga perusahaan ini telah menggunakan lahan hutan di Riau untuk perkebunan, tanpa mengantongi surat izin dan dokumen sah dari negara.

“Kita juga bersadarkan ekspose ada alat bukti, kita naikkan ke penyidikan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap PT Duta Palma mengelola lahan seluas 37 ribu hektar secara melawan hukum, karena dilakukan tanpa memiliki hak yang melekat terhadap kepemilikan lahan tersebut. "Jadi dia ada lahan tanpa ada surat apa-apa," jelas Jaksa Agung.

Burhanudin menjelaskan, sejak awal menggunakan lahan tersebut di Riau, perusahaan ini bergerak tanpa memiliki dokumen. Untuk itu, Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penghitungan akan dilakukan sejak PT Duta Palma Group didirikan.

Terkait proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung dua pekan lalu telah menyita lahan tersebut dan menitipkannya kepada PT Perkebunan Nusantara  (PTPN) V. Hasil sitaan dititipkan agar operasionalnya dapat tetap berjalan. "Dalam pengelolaannya, sebulan bisa menghasilkan sekitar Rp600 miliar," ungkap Jaksa Agung. 

Selain tak memiliki surat-surat resmi, pemilik PT Duta Palma juga diketahui masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan selama menjadi buronan KPK, pemilik perusahaan masih dapat menikmati keuntungan hasil usaha PT Duta Palma. "Selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke mana orang DPO itu berada," jelas Burhanudin.

Dalam kasus ini, tim penyidik belum menetapkan seorang tersangka karena masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Ini akan terus berproses. Kita tunggu saja apa hasil penyidik, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Meski begitu, Burhanudin belum dapat menyebutkan DPO yang dimaksud. Berdasarkan penelusuran, buronan KPK yang menyangkut kasus lahan di Riau adalah Surya Darmadi.

Daftar Buronan KPK

Berdasarkan penelusuran, saat ini masih terdapat empat buronan KPK, yaitu:

  • Surya Darmadi, merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Surya menjadi buronan sejak 9 Agustus 2019.
  • Harun Masiku, mantan Calon Legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Harun menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Harun awalnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Sejak itu, KPK menetapkannya masuk DPO. Nama Harun bahkan masuk daftar red notice interpol sejak 30 Juli 2021.
  • Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi terkait proyek dermaga Sabang bersama-sama mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Izil resmi menjadi DPO sejak 26 Desember 2018.
  • Kirana Kotama, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji, terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero). Kasus ini menyangkut pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina periode 2014-2017. Kirana masuk DPO sejak 15 Juni 2017.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung bersama BPKP telah membentuk Tim Gabungan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tim tersebut nantinya akan mengaudit lebih detail terkait penyerobotan lahan dalam kasus ini.

Tak hanya urusan lahan, kerja sama Kejaksaan Agung dengan BPKP rencananya juga akan dilakukan untuk mengaudit kasus korupsi lainnya, seperti ekspor minyak goreng, impor garam, impor besi, dan sebagainya.

“Kami akan selalu meminta bantuan untuk melaksanakan audit yang kami lakukan, misalkan korupsi yang dilakukan yang menyentuh rakyat kecil,” ujarnya.

Reporter: Ashri Fadilla