Tumpah Tindih Aset BLBI dan Sertifikat dari Jokowi, Ini Respons BPN
Sekitar 300 sertifikat redistribusi tanah yang terlah diterima masyarakat sekitar Jasinga dan Pamijahan, Bogor, disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Lahan tersebut merupakan bagian dari 500 bidang sertifikat redistribusi seluas 42,72 hektar yang dibagikan Presiden Joko Widodo pada September tahun lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan mengatakan objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah.
"Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadi, dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).
Namun, dengan adanya permasalahan tersebut maka BPN akan berkoordinasi dengan Satgas BBI menyelesaikan persoalan. "Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan kepolisian," kata mantan Panglima TNI ini.
Hadi berupaya mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul. Dia menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. "Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," kata Hadi.
Adapun Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI, Mahfud MD, mengatakan obyek lahan tersebut merupakan aset Bank Namura Internusa atas nama James S. Januardy.
Dia mengatakan lahan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat selamat surat sertifikat tersebut asli atau tidak palsu. "Prinsipnya sertifikat yang telah diberikan kepada rakyat oleh Presiden melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dijamin oleh pemerintah asal sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah."
Dia pun menjelaskan terdapat mekanisme menyerahkan aset yang menjadi objek sitaan BLBI. "Jika obyek ada di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat," kata Mahfud.
Reforma Agraria, kata Hadi, merupakan upaya pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.