Anies Ganti Nama Jalan, Imigrasi Jelaskan Cara Ubah Alamat di Paspor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah 22 nama jalan di sejumlah titik. Hal ini tentu berdampak pada administrasi warga yang berada pada domisili tersebut.
Meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerangkan bahwa perubahan data administrasi kependudukan warga DKI dapat segera dilakukan secara gratis, tetapi bagaimana dengan paspor?
Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengubahan data diri pada paspor merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Misalnya karena pemilik ingin menambah nama, menggantinya, atau pindah rumah.
Tetapi, jika nama jalan yang berubah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengungkap dua hal yang dapat dilakukan masyarakat.
Pertama, pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang mengganti paspor.
Opsi berikutnya, ketika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah penggantian paspor, pemilik boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor,” kata Achmad dalam keterangan di situs resmi Ditjen Imigrasi, Selasa (28/6).
Ketentuan yang terkait dengan data pemegang paspor diatur Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Aturan ini menysaratkan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah dan Ijazah atau Surat Baptis.
Sebelum mengajukan perubahan alamat ke kantor imigrasi, Achmad meminta masyarakat untuk menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Disdukcapil setempat terlebih dahulu.
“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang," ungkapnya.
Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). "Jadi ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan,” tuturnya.
Sementara aturan mengenai perubahan alamat sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu mensyaratkan jika terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
Selain itu, pada Pasal 48 UU tersebut disebutkan, bahwa paspor biasa dan paspor elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Terkait biaya, pemohon hanya membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan penggantian paspor.
“Perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya," ungkap Achmad.
Achmad menjelaskan, halaman biodata paspor tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Informasi tersebut tersimpan pada database Imigrasi sehingga dia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengubah alamatnya.
Adapun nama jalan yang diubah Anies adalah:
- Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
- Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
- Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
- Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
- Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
- Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
- Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
- Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
- Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
- Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
- Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
- Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
- Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
- Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
- Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
- Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
- Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
- Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
- Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).