Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Penyidikan yang dilakukan Kejagung merupakan pengembangan dari kasus suap terkait perizinan yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun pada tahun 2014.
Kasus suap tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diketahui melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi DPO di KPK sana,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id, Rabu (29/6).
Walaupun masuk DPO, Surya Darmadi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam perkara yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung. Owner PT Duta Palma Group itu diketahui tak lagi berwarga negara Indonesia (WNI).
Namun, Supardi masih enggan mengungkapkan di negara mana Suryadi terdaftar sebagai warga negara. “Ada lah. Pokoknya bukan warga negara Indonesia,” katanya.
Dalam perkara ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektar yang difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Dalam penyidikan kasus penyerobotan lahan tersebut, Supardi menjelaskan bahwa hingga kini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka. “Disini belum ada penetapan tersangka. Kita baru penyidikan umum,” ujar dia.
Sejauh ini, tim penyidik Kejagung masih belum berencana melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kini timnya masih fokus pada pengumpulan alat bukti. Sementara dalam hal pemeriksaan saksi, tim penyidik akan memulainya secara runut dari bawah. “Belum sampai kesana. Kita periksa dulu dari bawah,” ujarnya.
Meski merupakan pengembangan dari KPK, tim penyidik Jampidsus Kejagung tak mengusut perkara suapnya. Penyidikan akan difokuskan pada dugaan korupsi dengan modus penguasaan lahan milik negara. “Bukan terkait proses alih fungsinya atau potensi suap. Ini kan penguasaan tanah negara, modusnya seperti itu,” kata Supardi.
Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa penguasaan lahan milik negara yang dilakukan PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Oleh sebab itu, lahan tersebut kini berada dalam penyitaan dan dititpkan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V terkait pengurusan operasionalnya. “Dalam pengelolaannya, sebulan menghasilkan 600 miliar rupiah,” kata Burhanuddin pada Senin (27/6).
Selain penyitaan lahan, tim penyidik juga telah menyita beberapa dokumen perizinan operasional dan keuangan PT Duta Palma Group dan dokumen lainnya. Selain itu, terdapat pula barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam hardisk.
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan sejumlah tempat pada 9 sampai 19 Juni. Penggeledahan dilakukan di 10 lokasi, yaitu: Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.