Holywings Ditutup di Banyak Kota, di Tangerang, Bandung, Surabaya dll

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Petugas gabungan memasang stiker penyegelan gerai Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/6/2022).
Penulis: Yuliawati
29/6/2022, 17.28 WIB

Promosi Holywings yang memberikan minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria" berbuntut panjang. Pemerintah daerah beramai-ramai menutup restoran dan klab malam tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah provinsi Jakarta yang pertama kali menutup 12 cabang Holywings dengan tudingan restoran ini melanggar perizinan. Langkah ini diikuti oleh daerah lain, seperti Tangerang, Bandung, Surabaya hingga Semarang.

Pada hari ini, pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten,  menyegel dan menutup tiga outlet Holywings karena dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa penutupan dan pencabutan izin tersebut setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings. Promosi itu katanya mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah ini.

"Kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," katanya, Rabu (29/6) dikutip dari Antara.

Tiga outlet Holywings yang ditutup yakni yakni Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci.

Selain Jakarta dan Tangerang, gerai Holywings juga ditutup di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bogor. Khusus di Bandung dan Semarang, penutupan atas inisiatif pengelola perusahaan.

Surabaya

Sebanyak tiga outlet Holywings di Surabaya ditutup sementara sejak Selasa (28/6). Ketiga outlet Holywings itu berada di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan Jalan Basuki Rahmat.

Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penghentian operasional Holywings karena dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Eddy mengatakan pemerintah kota juga akan memeriksa izin usaha. Apabila ada pelanggaran, maka izin usaha Holywings akan dicabut.

Dia menyebutkan ada dua izin yang dikeluarkan untuk Holywings, yakni izin restoran dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Pemkot Surabaya serta izin bar dan diskotik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Bandung

Dua gerai Holywing juga ditutup di Bandung, yakni di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center, dan di Jalan Karangsari.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan keputusan itu atas inisiatif pengelola Holywings, setelah bertemu dengan dirinya.

Dengan ditutup secara inisiatif, menurutnya tidak ada lagi evaluasi perizinan Holywings yang akan dilakukan dari Pemkot Bandung.

Jika pengelola Holywings berniat mengganti nama, menurut Yana, proses perizinan akan dimulai dari awal dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

HOLYWINGS BANDUNG TUTUP OPERASIONAL (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.)

Semarang

Restoran Holywings di Kota Semarang, Jawa Tengah, menghentikan operasionalnya. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penutupan tersebut merupakan inisiatif dari manajemen Holywings sendiri. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Holywings Semarang.

Bogor

Pemerintah kota Bogor menutup Elvis Cafe eks kafe Holywing karena terbukti memiliki ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 40%.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Sabtu (25/6) menyatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.

Bima menyebut Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Hal itu tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.

Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Reporter: Antara