Perbincangan publik kembali menyoroti aksi Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa baru tentang penggunaan ganja untuk medis.
Aksi Ma'ruf Amin, dilatarbelakangi oleh seorang ibu bernama Santi yang tengah berjuang untuk melegalkan ganja medis di Indonesia, demi pengobatan sang anak bernama Pika. Diketahui, Pika menginap Cerebral Palsy, yaitu kondisi kelainan otak. Untuk penyembuhannya, Pika membutuhkan treatment minyak biji ganja.
Namun di Indonesia, ganja belum dapat dilegalkan walaupun untuk keperluan medis. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa ganja dapat menimbulkan ketergantungan dan penggunaannya dilarang keras meski untuk kepentingan medis.
Melansir dari laman health.harvard.edu, Peter Grinspoon seorang dokter spesialis ganja di Rumah Sakit Umum Massachusetts dan instruktur di Harvard Medical School, menjelaskan penggunaan ganja medis di Amerika Serikat umumnya untuk mengontrol rasa sakit. Tetapi, ganja tidak cukup kuat untuk meredakan rasa sakit yang parah seperti nyeri pasca operasi atau patah tulang.
Daya pikat dari ganja medis adalah ganja lebih aman daripada opiat. Sebagai informasi, opiat adalah salah satu senyawa narkotika yang ada dalam setiap kandungan obat sebagai penghilang rasa nyeri. Namun, penggunaan yang berlebihan bisa menyebabkan ketergantungan yang berakibat fatal bagi pasien. Salah satu jenis obat opiat yang sering kita dengar adalah morfin.
Dalam tulisannya, Peter menjelaskan bahwa ganja medis dapat menggantikan kelompok obat Nonsterodial Anti-inflammantory Drugs (NSAID) atau Obat Antiinflamasi Nonsteroid (OAINS). Melansir alodokter.com, kelompok obat tersebut adalah obat untuk mengurangi peradangan, meredakan nyeri, dan menurunkan demam. Kelompok obat tersebut, yang paling terkenal dikalangan masyarakat salah satunya adalah ibuprofen dan aspirin.
Ganja medis juga dilaporkan bermanfaat untuk membatu pasien yang menderita sindrom wasting karena HIV.
Berikut ini adalah negara-negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis, dikutip dari berbagai sumber:
1. Kroasia
Ganja medis digunakan untuk treatment pada pasien kanker, HIV/AIDS, dan sclerosis.
2. Argentina
Ganja medis digunakan untuk pasien dengan penyakit tertentu , seperti epilepsi, autisme, dan nyeri kronis. Perizinan ganja di Argentina berlaku sejak 2020 dengan aturan yang ketat.
3. Selandia Baru
Di Selandia Baru, produk ganja medis yang boleh digunakan untuk pasien adalajh Sativex.
4. Inggris
Di Inggris, ganja medis dberikan oleh pasien-pasien yang mengalami kondisi epilepsi atau multiple sclerosis.
5. Thailand
Ganja medis di Thailand, hanya mengizinkan pasien yang telah menerima reesep dari dokter berlisensi.
6. Zimbabwe
Pada April 2018, ganja medis legal di Zimbabwe dan petani dapat mengajukan izin budidaya ganja sdengan tujuan penelitian medis dan ilmiah tertentu.
7. Finlandia
Di Finlandia, pasien hanya boleh membeli ganja herbal merek Sativex, Bedrocan, Bediol, atau Bedica di salah satu dari 27 apotek berlisensi di negara tersebut.
8. Makedonia
Di Makedonia, penggunaan ganja medis dilegalkan dengan aturan yang sangat ketat dan hanya bisa menggunakan ganja dalam bentuk minyak.
9. Siprus
Di Siprus ganja medis digunakan untuk penyakit tertentu seperti kanker pada stadium akhir. Untuk menggunakannya, pasien harus mengajukan permohonan ke Kementrian Kesehatan. Namun, Siprus hanya memperbolehkan produk ganja dalam bentuk minyak.
Itu adalah negara-negara yang sudah melegalkan ganja untuk medis, tapi penggunaannya ada dalam regulasi yang sangat ketat. Peter juga menulis, bahwa klaim efektivitas harus dievaluasi secara kritis dan hati-hati.