Profil PT Duta Palma Group, Tersangkut Kasus Korupsi dan Pemilik DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Perusahaan ini diduga telah menyerobot lahan seluas 37 ribu hektar, tanpa dokumen resmi dari negara.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan bahwa salah satu alasannya mengusut kasus ini adalah karena pemilik PT Duta Palma Group, yaitu Surya Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, selama menjadi buronan, dia masih dapat menikmati keuntungan dari perusahaannya. ""Selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke mana orang DPO itu berada," jelas Burhanudin saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/6).
Berdasarkan penelusuran, Surya Darmadi diketahui sebagai pemilik dari PT Duta Palma/ PT Darmex Group. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Palma Tower, yang berlokasi di Jl. RA Kartini, TB Simatupang, Jakarta Selatan. Gedung ini dibangun oleh salah satu anak usaha PT Duta Palma Group, PT Wanamitra Permai, dan mulai beroperasi sejak 2014.
Bangunan ini telah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung, bersama beberapa kantor perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group, yaitu Kantor PT Duta Palma Nusantara di Pekanbaru, Kantor PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan Banyu Bening Utama.
Berdasarkan akun resmi di Linkedin, PT Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987 dan menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit di Indonesia.
Perusahaan ini terus berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan.
Memiliki total 8 pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi dan Kalimantan, total produksi Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sekitar 36.000 Mt setiap bulan.
Sebagian besar produk diproses ulang di kilang untuk membuat produk turunan seperti minyak goreng, stearin RBD dan PFAD.
Perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 13 ribu pegawai di Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kasus suap terhadap mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.
Annas sebelumnya terbukti melakukan korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Di pengadilan, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menghukum Annas dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Saat tengah menjalani hukuman, pada 2019 dia mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Namun Maret lalu, KPK kembali menjemput paksa Annas terkait kasus baru, yaitu dugaan suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.
Meski begitu, Supardi memastikan, kasus yang disidik jajarannya akan fokus terhadap penguasaan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group, berbeda dengan KPK yang menangani persoalan suapnya.