Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang akan dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tugasnya, membantu Kementerian Pertanian dalam menghadapi penyakit hewan ternak tersebut.
Hal ini seiring Keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit 24 Juni lalu. Satgas ini akan berfungsi seperti satuan tugas yang telah menangani Covid-19.
Oleh sebab itu Satgas meminta semua kementerian dan lembaga mau bekerja sama untuk mengatasi dampak PMK. "Karena PMK tidak hanya berdampak kepada hewan, tapi juga perekonomian," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Jumat (1/7).
Wiku mengatakan hingga saat ini sudah ada 19 provinsi yang terdampak PMK. Lima dengan kasus terbanyak adalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Jawa Barat.
Wiku mengingatkan agar semua pihak bisa berdisiplin untuk menjaga penularan PMK di tengah hewan ternak. Apalagi saat ini sudah menjelang Idul Adha dan kurban.
"Kalau bisa sembelih di rumah pemotongan hewan atau diserahkan saja ke badan amil dan zakat," katanya.
BNPB juga telah menetapkan status penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Untuk menekan penyebaran wabah tersebut, pemerintah tengah menggenjot vaksinasi PMK bagi hewan ternak.
Sementara itu, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mendata bahwa ternak yang sudah terjangkit PMK mencapai 297.069 ekor dan tersebar dari 19 provinsi. Yasin mengatakan, status wabah PMK saat ini sudah dinaikkan, namun belum di posisi status bencana,
"Otomatis dia jadi (status) kejadian luar biasa, sekarang status keadaan tertentu," kata Yasin di komplek Kementerian Pertanian, Kamis (30/6).