Tumpang Tindih Aset BLBI dan Sertifikat Warga, BPN: Ada Salah Prosedur

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni bersiap mengikuti upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Foto: Antara.
4/7/2022, 19.10 WIB

Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) mengoreksi jumlah bidang tanah tumpang tindih terkait sertifikat redistribusi lahan yang disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BPN juga mengakui ada kesalahan prosedur, sehingga terjadi tumpang tindih lahan aset Bank Namura Internusa.

Saat ini, sertifikat redistribusi tanah yang diberikan negara kepada masyarakat di Jasinga, Bogor belum dicabut. “Supaya clear juga, rakyat semua tenang. Ada kesalahan prosedural tadi yang dipalsu tadi,” kata Wakil Menteri ATR/ BPN, Raja Juli Antoni saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (4/7).

Sebelumnya terdapat 300 bidang tanah yang tumpang tindih antara sertifikat redistribusi oleh Presiden Joko Widodo dengan aset Bank Namura Internusa atas nama James S. Januardy. Namun Juli mengatakan jumlah bidang tanah yang bermasalah lebih sedikit lantaran adanya kesalahan pendataan.

Selain itu, pemberian tak diberikan oleh Jokowi, namun Bupati Kabupaten Bogor yang saat itu menjabat, yaitu Ade Yasin. “Kami sudah cek datanya, ternyata bukan 300 tapi 169,” ujar Juli 

Sebagai upaya tindak lanjut, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Dalam pertemuan itu, Juli membeberkan bahwa ketiga pihak telah sepakat untuk melakukan pelepasan aset. “Pelepasan aset karena itu kan dasarnya dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan kemudian kita terbitkan sertifikat baru,” katanya.

Ke depannya Kementerian ATR/ BPN akan memverifikasi ulang pihak-pihak yang berhak menerima sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, proses verifikasi akan selesai sekitar Bulan Juli, “Sebelum bulan ini bisa jadi. Lewat sedikit bisa jadi,” kata Juli.

Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita 300 sertifikat redistribusi tanah yang telah diterima masyarakat Jasinga, Kabupaten Bogor pada Rabu (21/6). Lahan tersebut merupakan bagian dari 500 bidang sertifikat yang dibagikan Presiden Joko Widodo pada September tahun lalu dengan luasan 42,72 hektar.

 Terkait permasalahan tersebut, Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto berjanji untuk mencarikan solusi. "Tengah disusun dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” kata Hadi pada Senin (27/6).

Sementara itu, Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa sertifikat yang telah diberikan kepada rakyat melalui akan dijamin oleh pemerintah, selama setifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah.

“Jika objek ada di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat,” kata Mahfud sebagai Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara BLBI melalui akun media sosial resminya pada Sabtu (25/6).

Reporter: Ashri Fadilla