Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tim tersebut terdiri dari lima sub direktorat (Subdit) pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
“Tim khusus ini melibatkan 5 subdit yang ada untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu (13/7).
Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana berupa pengalih alihan kekayaan yayasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, terdapat pula dugan tindak pidana berupa penggelapan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai langkah lanjutan, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan kembali memeriksa mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Selain itu, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari delapan saksi yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan konstruksi serta enam orang perangkat dan staf yayasan.
Selanjutnya, tim penyidik juga akan mempelajari laporan hasil analisa yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Simak databoks berikut:
Kemudian upaya juga akan dilakukan dengan meminta data keuangan dari rekening yang dimiliki ACT serta pihak yang terafiliasi. “Terakhir juga akan melakukan tracing aset harta kekayaan,” kata Ramadhan.
Sebagai informasi, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan usai gelar perkara pada Senin (11/7). Peningkatan status tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, berupa dua alat bukti.
“Jadi terjadi peristiwa pidana, sehingga kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Ramadhan.
Sementara terkait saksi yang diperiksa, yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin, Ramadhan menjelaskan bahwa statusnya hingga kini masih dalam proses penentuan, apakah saksi atau tersangka.
“Saat ini masih proses. Tentu nanti ketika unsur-unsur pidana bisa terpenuhi, dilakukan orang-orang, siapapun dia, maka bisa dilakukan tahap lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Presiden ACT, Ahyudin menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk jika ditetapkan sebagai tersangka. Ahyudin mengaku siap berkorban ataupun dikorbankan demi kemaslahatan ACT.
“Asalkan sebagai sebuah lembaga kemanusiaan tetap eksis dan hadir membrikan manfaat bagi masyarakat luas, saya ikhlas dan saya terima dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahyudin usai menjalani pemerisksaan ketiga kalinya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (12/7) malam.
Meski telah mengikuti pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan, hingga kini Ahyudin masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. “Masih sebagai saksi,” ujarnya.