Kasus Initimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo Harus Diusut Tuntas

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional.
15/7/2022, 23.33 WIB

Pemimpin Redaksi CNNIndonesia dan detikcom hari ini mendatangi Markas Besar Polri terkait kasus intimidasi yang dialami oleh wartawan saat meliput kasus penembakan polisi di Komplek Perumahan Perwira Polri DurenTiga, Jakarta, Kamis (14/7). Dalam peristiwa itu, dua wartawan, masing-masing bekerja untuk CNN Indonesia dan 20Detik (detikcom), diminta menyerahkan gawai dan isinya, termasuk hasil wawancara narasumber, foto, dan video yang dihapus oleh tiga orang polisi.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, TitinRosmasari, dalam pertemuan dengan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan insiden ini harus diusut tuntas. Terlebih karena beberapa tindak intimidasi serupa yang juga sudah dilaporkan kepada kepolisian belum berujung pada pertanggungjawaban pelakunya.

"Ini bukan pertama kali terjadi, bahkan dalam surat yang kami ajukan, kami sebutkan beberapa (dari kasus itu) kami laporkan. Sayangnya tidak tuntas, tidak tahu hasilnya seperti apa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7).

Dia mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan tekanan psikologis dan juga menimbulkan trauma pada krunya. "Bahkan pada (kasus yang terjadi) Mei 2019 dan Oktober 2020 lalu, handphone atau alat kerja dihilangkan. Jadi kami tentu ingin kasus yang ini benar-benar diusut dan dituntaskan," ujar Titin.

Dalam setidaknya dua kasus intimidasi yang dilaporkan tersebut, CNN Indonesia telah menyusun kronologi dan menyelidiki berbagai aspek kejadian intimidasi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya prosedur jurnalistik yang dilanggar para wartawan yang jadi korban.

“Wartawan CNN, juga detikcom, sudah diverifikasi. Dalam proses mendapatkan status verifikasi itu ada beberapa hal yang harus kami penuhi, misalnya kaitan dengan pelatihan,kompetensi jurnalis. Kami pastikan pelatihan semacam ini dilakukan secara reguler agar menjadi bekal wartawan kami bukan hanya sebagai skill, tapi juga pemahaman Kode Etik peliputannya,” tambah Titin.

Polri Minta Maaf

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui bahwa tiga orang yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis CNN Indonesia dan 20 Detik merupakan anggota Provos Polri. Oleh sebab itu, Kepala Biro (Karo) Provos Polri, Brigjen Pol. Benny Ali meminta maaf atas kejadian tersebut.

Selain melontarkan permintaan maaf, Benny juga mengungkapkan bahwa tiga angotanya akan ditindak tegas atas perbuatan mereka. "Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut,” ujar Benny kepada wartawan pada Jumat (15/7).

Menurutnya, kejadian tersebut karena kurangnya pemahaman dari para anggota yang kala itu bertugas. Kejadian intimidasi itu, berlokasi bukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan tempat yang ditinggali Kepala Divisi (Kadiv) Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dari pengamanan yang dilakukan, Benny menjelaskan bahwa anggotanya mengkhawatirkan privasi di dalam pemberitaan media massa terkait kasus ini. Oleh sebab itu, penggeledahan pun dilakukan.

“Ini bagaimana kondisi psikis ataupun psikologis daripada keluarga. Mungkin itu yang dijaga. sehingga anggota-anggota tersebut melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan,” kata Benny.

Sementara itu dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedy Prasetyo juga melontarkan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi kepada dua jurnalis. Menurut Dedy, tiga anggota Polri yang melakukan intimidasi selanjutnya akan ditindak tegas oleh Kepala Biro Provos Polri.

“Nanti hasilnya pun akan saya informasikan apa langkah-langkah yang kami sudah ambil,” ujarnya pada Jumat (15/7).

Sebelumnya kejadian tersebut dinilai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal perampasan atau pengancaman yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta akses ilegal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Ade, tindakan tersebut tak mencerminkan transparansi sebagaimana yang dijanjikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit untuk mengungkap kasus ini.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id pada Jumat (15/7).

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, penyelesaian tindak kejahatan (crime clearance) oleh polisi semakin meningkat setiap tahunnya. Tercatat, Kepolisian berhasil menyelesaikan 71% kasus tindak kejahatan pada 2020. Angka ini naik 2,83 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 68,17%.

Reporter: Ashri Fadilla