LPSK Belum Putuskan Lindungi Istri Irjen Ferdy Sambo, Mengapa?

Antara
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
19/7/2022, 20.19 WIB

Istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui kuasa hukumnya, Putri mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban dalam kasus yang berujung kematian Brigadir J.

Saat ini, permohonan perlindungan yang diajukan Putri masih dalam proses dan belum diputuskan oleh LPSK. “Kalau berdasarkan LP (laporan), sebagai korban tindak pidana perbuatan cabul,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Katadata.co.id pada Selasa (19/7).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih melakukan penelaahan dan investigasi terhadap permohonan yang bersangkutan.

“Jadi kami belum selesai melakukan penelaahan dan investigasi dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (19/7).

Dalam penelaahan, Susi menjelaskan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Meski demikian, perlindungan dapat diberikan saat penyidikan masih berlangsung. Terlebih jika korban mendapatkan ancaman dalam penangan kasus.

Susi pun menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Putri sebagai korban belum dilaporkan mendapatkan ancaman dari pihak-pihak tertentu. “Kalau memang ada ancaman, bisa kita lakukan perlindungan seketika,” katanya.

Dalam permohonan pengajuan perlindungan ke LPSK, pihak isteri Sambo harus menyertakan beberapa persyaratan, seperti identitas diri dan laporan pidana. LPSK pun telah menerima laporan pidana terkait kasus ini. Selain itu, pihak korban juga harus menyertakan kronologi peristiwa yang dialami.

“Di situ ada tertulis, tapi masih singkat. Belum detail dan itu rahasia banget,” ujarnya.

RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Selain keterangan terkait kronologi, LPSK juga memerlukan hasil pemeriksaan kondisi psikis dan fisik dari korban. Namun, pihak LPSK belum memperoleh hasil tersebut hingga saat ini, termasuk kondisi fisiknya.

“Kita belum bicara sampai sana karena kondisi beliau masih trauma. Jadi kami belum membahas sampai detail seperti itu,” kata Susi.

Tak hanya mengajukan perlindungan kepada LPSK, pihak isteri Sambo juga memohon perlindungan kepada Dewan Pers pada Jumat (15/7). Kedatangan itu diungkapkan kuasa hukumnya, Arman Hanis untuk berkonsultasi dan meminta arahan dari Dewan Pers terkait pemberitaan kasus kematian Brigadir J.

Menurut Arman, kini pemberitaan di media massa terkait dengan kasus tersebut semakin berkembang isu dan opininya. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar Dewan Pers dapat mengeluarkan imbauan kepada media massa.

“Semakin hari yang kita lihat semakin berkembang isunya, semakin berkembang opininya. Kami minta, memohon dengan sangat kepada Dewan Pers untuk dapat mengeluarkan imbauan terhadap berita-berita yang ada,” kata Arman di Kantor Dewan Pers pada Jumat (15/7).

Reporter: Ashri Fadilla