Irjen Sambo dan Istri Diperiksa soal Baku Tembak dan Dugaan Pelecehan
Tim penyidik Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan telah memeriksa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo beserta istri. Ini terkait baku tembak polisi, serta dugaan pelecehan dan ancaman.
Kasus baku tembak polisi di kediaman Ferdy Sambo pun resmi naik ke tahap penyidikan. “Sudah. Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Kapolri semalam,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam (19/7).
Setelah naik ke tahap penyidikan, kasus itu tak lagi ditangani oleh Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan. Kasus telah dilimpahkan kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Akan tetapi, “penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) berikan asistensi,” ujarnya.
Dedi pun menegaskan bahwa penyidikan kasus itu masih terkait dengan dugaan perbuatan cabul dan pengancaman. Tim penyidik telah menemukan adanya unsur pidana tersebut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 289 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan cabul dan pengancaman,” ujar Dedi. “Pasti penyidik (Polda Metro Jaya) akan melakukan pemeriksaan tambahan sampai penyidik cukup.”
Sambo telah diperiksa lebih dari satu kali saat kasus masih ditangani oleh Polrestro Jakarta Selatan. Informasi ini diperoleh Dedi dari tim penyidik Polrestro Jakarta Selatan.
“Kalau informasi dari penyelidik Polda Metro Jaya, belum dapat,” kata Dedi.
Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga telah diperiksa oleh Polrestro Jakarta Selatan. “Sudah dimintai keterangan Polres Jaksel,” ujarnya.
Ferdy Sambo Bertemu Kapolda
Dedi juga berkomentar mengenai pertemuan antara Ferdy Sambo dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya irjen Pol. Fadil Imran sebelum pelimbahan kasus. Ia menegaskan, pertemuan ini tidak berkaitan dengan penangan perkara.
Sedangkan pertemuan selama proses penyidikan itu dikaitkan dengan kode etik profesi. “Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut,” kata dia.
Dedi mengklaim, pertemuan antara Ferdy Sambo dan Kapolda bersifat personal sebagai sahabat karib. Akan tetapi, proses penyidikan tidak boleh dipengaruhi oleh pertemuan tersebut.
“Proses penyidikan tetap profesional, transparan, dan akuntabel. Jadi tidak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu,” kata Dedi.