Irjen Sambo dan Istri Diperiksa soal Baku Tembak dan Dugaan Pelecehan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.
Penulis: Ashri Fadilla
20/7/2022, 06.31 WIB

Tim penyidik Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan telah memeriksa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo beserta istri. Ini terkait baku tembak polisi, serta dugaan pelecehan dan ancaman.

Kasus baku tembak polisi di kediaman Ferdy Sambo pun resmi naik ke tahap penyidikan. “Sudah. Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Kapolri semalam,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam (19/7).

Setelah naik ke tahap penyidikan, kasus itu tak lagi ditangani oleh Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan. Kasus telah dilimpahkan kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Akan tetapi, “penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) berikan asistensi,” ujarnya.

Dedi pun menegaskan bahwa penyidikan kasus itu masih terkait dengan dugaan perbuatan cabul dan pengancaman. Tim penyidik telah menemukan adanya unsur pidana tersebut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 289 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan cabul dan pengancaman,” ujar Dedi. “Pasti penyidik (Polda Metro Jaya) akan melakukan pemeriksaan tambahan sampai penyidik cukup.”

Sambo telah diperiksa lebih dari satu kali saat kasus masih ditangani oleh Polrestro Jakarta Selatan. Informasi ini diperoleh Dedi dari tim penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla