Saksi Baku Tembak Bharada E Minta Perlindungan, Kepolisian: Itu Hak

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.
Penulis: Ashri Fadilla
20/7/2022, 08.21 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus baku tembak. Kepolisian menilai, ini merupakan hak setiap warga negara.

“Silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa malam (19/7).

Kepolisian menyebutkan, Bharada E melakukan baku tembak dengan Brigadir J di rumah eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo. Hingga akhirnya, Brigadir J meninggal dunia.

Meski begitu, status Bharada E masih saksi.

Dedi menyampaikan, tak ada ancaman yang dilakukan kepada Bharada E selama proses penyidikan. Menurutnya, dalam penyidikan hanya ada pengamanan oleh tim penyidik.

“Sebab, proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

LPSK pun membenarkan adanya pengajuan perlindungan oleh Bharada E pekan lalu. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengungkapkan, Bharada E mengajukan perlindungan sendiri.

Pengajuan itu terpisah dari Putri Candrawathi. Putri merupakan istri eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo.

“Dia (Bharada E) mengajukan sendiri. Beda hari saja (dengan Putri),” kata Susi kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dalam pengajuannya, Bharada E memohon perlindungan dari LPSK sebagai saksi atas kasus penembakan dan pelecehan seksual. Pengajuan ini masih ditelaah oleh tim LPSK.

Begitu pun pengajuan milik Putri. “Masih ditelaah. Sama, karena masih fresh (baru) sekali,” ujar dia.

Sedangkan keluarga Brigadir J belum mengajukan perlindungan kepada LPSK. Namun, Susi menjelaskan bahwa LPSK telah berkomunikasi dengan keluarga melalui kuasa hukum.

“Kami sampaikan bahwa LPSK sangat terbuka jika keluarganya mengajukan permohonan perlindungan,” kata Susi.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Melalui kuasa hukumnya, Putri mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban.
“Dugaannya pelecehan seksual,” kata Susilaningtyas, Selasa (19/7).

Dalam penelaahan, Susi menjelaskan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan kepolisian yang menangani kasus baku tembak. Meski demikian, perlindungan dapat diberikan saat penyidikan masih berlangsung, terlebih jika korban mendapatkan ancaman.

“Kalau memang ada ancaman, bisa kami lakukan perlindungan seketika,” ujarnya.

Susi pun mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus itu, Putri belum mendapatkan ancaman dari pihak-pihak tertentu. “Kami masih mendalami,” ujarnya.

Dalam hal pengajuan perlindungan, terdapat batas waktu untuk memutuskan apakah pihak yang mengajukan berhak untuk dilindungi atau tidak. Perlindungan akan diputuskan paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan.

Akan tetapi, jika kurang dari 30 hari terdapat hal mendesak seperti pengancaman, maka LPSK akan memutuskan perlindungan darurat.

Reporter: Ashri Fadilla