Tim Pencari Fakta - Kompolnas Bakal Kawal Autopsi Ulang Brigadir J

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
21/7/2022, 07.20 WIB

Tim gabungan pencari fakta atau tim khusus bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pengacara keluarga telah melakukan gelar perkara terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Pol. Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Gelar perkara awal ini terkait laporan pengacara keluarga atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami dari Kompolnas diundang untuk menghadiri gelar perkara ini,” ujar Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto usai mengikuti gelar perkara di Kantor Bareskrim Polri pada Rabu (20/7) malam.

Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara, Benny manyampaikan bahwa tim khusus mengabulkan keinginan pihak keluarga untuk melakukan ekshumasi atau penggalian kubur Brigadir J untuk keperluan autopsi ulang. Rencananya, autopsi ulang akan melibatkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri serta tim forensik independen, termasuk asosiasi dokter forensik.

Akan tetapi, dirinya belum dapat memastikan tanggal dari pelaksanan ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. “Ini akan diatur waktunya. Yang jelas dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar dia.

Selain ekshumasi, pihak keluarga juga mengeluhkan perihal tindakan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian di Jambi. Laporan tersebut pun akan didalami oleh timsus pencari fakta.

“Itu salah satu yang akan menjadi bahan untuk didalami dan diperiksa, apakah anggota sudah melakukan tugasnya sesuai SOP (standard operating procedure),” kata Benny.

Informasi dari pihak pengacara dan keluarga nantinya akan diproses dalam berita acara perkara (BAP). Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi. “Inilah bentuk transparansi yang dilakukan karena mengundang kami,” kata Benny.

Beberapa hal yang kini menjadi fokus pendalaman dari tim khusus di antaranya closed-circuit television (CCTV), decoder, dan sebagainya. Sementara terkait tempat kejadian perkara (TKP), Benny menyampaikan bahwa timsus akan menelisik dari berita acara perkara (BAP).

“Banyak hal. Paling tidak kami jadi mendapatkan gambaran. Ketika nanti saya baca BAP, saya sudah punya gambaran,” katanya.

Benny mengungkapkan bahwa pihak Kompolnas sebelumnya telah mendatangi kediaman Brigadir J di Jambi. Di sana, dirinya mendengarkan kronologi kematian secara runut versi keluarga Brigadir J. “Kami juga sempat datang ke pemakaman,” katanya.

Selanjutnya tim khusus juga akan mendalami alibi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol. Ferdy Sambo saat peristiwa baku tembak berlangsung. Dalam kronologi versi pihak kepolisian, Sambo tengah menjalani tes PCR saat kejadian berlangsung.

“Akan dicek alibinya, akan dicek bagaimana, saksi-saksinya siapa dan sebagainya, petugas yang menangani siapa dan sebagainya,” katanya.

Tim khusus juga akan menindaklanjuti laporan keluarga yang menyatakan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan diduga melarang membuka peti jenazah Brigadir J. “Nanti akan jadi bahan evaluasi dan kesimpulan akan diumumkan ke publik,” kata Benny.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan memiliki bukti berupa rekaman elektronik terkait larangan tersebut.

“Ada rekaman elektronik dari yang melarang sampai mereka histeris-histeris ‘Buka! Buka!’, tetapi tidak dibuka juga,” kata Ketua Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Reporter: Ashri Fadilla