Aturan Lengkap Ganti Rugi Pemerintah untuk Peternak Terdampak PMK

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Ilustrasi. Pemotongan bersyarat menjadi upaya terbaik dalam menekan penyebaran PMK
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
26/7/2022, 19.05 WIB

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku atau Satgas PMK mengimbau peternak untuk melakukan pemotongan bersyarat demi menekan kasus PMK. Atas imbauan tersebut, pemerintah telah menerbitkan aturan  pencairan dana bantuan bagi peternak yang terdampak PMK.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No. 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022. Melalui surat keputusan, peternak akan mendapatkan ganti rugi jika ternak yang dimiliki terkena wabah PMK dan dipotong bersyarat sesuai dengan jenis ternak.

Berikut perinciannya:

  • Ternak sapi dan kerbau yang dipotong bersyarat akan mendapat dana bantuan Rp 10 juta per ekor
  • Ternak kambing dan domba mendapat dana bantuan Rp 1,5 juta per ekor
  • Ternak babi mendapat bantuan Rp 2 juta per ekor.

"Besaran bantuan yang diberikan menjadi upaya konkret pemerintah untuk mendukung para peternak di tengah situasi sulit agar ekonomi mereka dapat kembali pulih," kata Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7).

Wiku mengatakan, pemotongan bersyarat menjadi upaya terbaik dalam menekan penyebaran PMK. Berdasarkan data di Bali dan Kalimantan Tengah, pemotongan bersyarat berhasil mengendalikan wabah.

"Daerah yang sejak awal telah menggencarkan pemotongan bersyarat bagi ternak terinfeksi teramati dapat menekan kasus PMK lebih baik dibandingkan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat di awal merebaknya kasus," kata Wiku.

Ia mencatat kedua provinsi tersebut dapat mengendalikan wabah lebih baik lantaran memiliki presentasi pemotongan hewan bersyarat yang tinggi. Pemotongan bersyarat di Bali mencapai 99,46% dari total 551 kasus, sedangkan di Kalimantan Tengah sebanyak 46,98% dari total 645 kasus.

Berdasarkan data SiagaPMK.id, total kasus PMK di Bali mencapai 554 kasus per 26 Juli 2022. Adapun, total ternak yang dipotong bersyarat mencapai 548 ekor, ternak sembuh sebanyak 3 ekor, dan ternak yang mati akibat PMK sejumlah 3 ekor.

Sementara itu, total ternak yang dipotong bersyarat di Kalimantan Tengah mencapai 303 ekor, sedangkan ternak yang sembuh mencapai 331 ekor. Adapun total ternak yang terjangkit PMK adalah 645 ekor.

Sejauh ini, total sapi dan kerbau yang telah dipotong bersyarat mencapai 6.373 ekor, kambing dan domba sejumlah 63 ekor, tetapi belum ada ternak babi yang dipotong bersyarat. Dengan jumlah tersebut, total ganti rugi yang akan dibayarkan pemerintah untuk ternak yang dipotong bersyarat adalah Rp 63,82 miliar per 26 Juli 2022.

Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) menyatakan, peternak susu sangat menanti bantuan penggantian ternak yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK). Walaupun jauh dari biaya kebutuhan peternak, dana bantuan tersebut dinilai dapat meringankan beban peternak.

"Pemerintah mengatakan ganti rugi sapi Rp 10 juta. Idealnya, sapi ini harganya Rp 20 juta - Rp 25 juta, tapi kami akan menunggu saja keputusan dari pemerintah," kata Ketua Umum GKSI Dedi Setiadi kepada Katadata.co.id, Senin (25/7).

Dedi mengatakan, dana bantuan tersebut dapat membantu petani untuk membayar pakan dan obat-obatan yang sebelumnya telah dibeli dari koperasi. Menurutnya, peternak tidak bisa membayar barang-barang tersebut karena sebagian besar sapi perah yang terkena PMK mengalami penurunan produksi 80% - 100% dari volume normal.

Menurutnya, rata-rata peternakan yang terjangkit PMK akan mengalami penurunan jumlah ternak sekitar 60-80% karena mati atau dipotong paksa. Menurut dia, ttingkat penularan PMK mencapai 100%. Simulasinya, jika ada 1 ternak yang terkena PMK dalam sebuah peternakan, maka seluruh hewan di tempat tersebut akan terkena PMK dalam waktu dekat.

Di samping penurunan produksi, Dedi menghitung biaya penanganan ternak yang sakit akibat PMK cukup tinggi. Harga obat ternak untuk melawan PMK lebih tinggi tiga kali lipat dari harga obat ternak secara umum.

"Koperasi bisa mengeluarkan tiga kali lipat untuk pengobatan ternak yang terjangkit PMK, sehingga semua pelaku industri peternakan berdarah-darah. Memang penting sekali untuk ada realisasi dana bantuan untuk para peternak," kata Dedi.

Reporter: Andi M. Arief