PT Krakatau Steel Tbk menyatakan dukungan pemerintah dalam memperbaiki kondisi kecurangan atau unfair trade pada industri baja sangat memerlukan dukungan pemerintah. Setidaknya ada empat hal dinilai dapat melindungi industri baja domestik bersaing dengan produk impor ilegal.
Pertama, implementasi neraca komoditas baja sebagai dasar pemberian izin impor dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut dapat menjadi dasar perhitungan produk impor dengan lebih adil dan transparan dengan mempertimbangkan kapasitas produsen baja dalam negeri.
"Industri baja nasional tidak akan mampu bertahan serta memberikan kontribusinya terhadap perbaikan ekonomi nasional," kata Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita dalam jawaban tertulis kepada Katadata.co.id, dikutip Kamis (28/7).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan volume impor pada Januari-Mei 2022 mencapai 795.000 ton. Alokasi baja paduan dari total impor tersebut sebanyak 286.200 ton.
Dia menilai volume baja paduan impor tersebut melebihi kebutuhan industri dalam negeri pada periode tersebut. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih ada praktik penyelewengan pos tarif dari baja karbon menjadi baja paduan.
Artinya, oknum dari negara yang mengekspor baja ke Indonesia mencatatkan baja karbon sebagai baja paduan dalam berkas yang akan diperiksa petugas bea dan cukai.
Kedua, optimalisasi penggunaan instrumen perlindungan perdagangan atau trade remedies. Saat ini masih ada dua trade remedies yang proses pengesahannya masih tertunda, yakni peninjauan kembali atau sunset review Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65-2013 dan PMK No. 23-2011.
PMK No. 65-2013 secara umum adalah penambahan biaya impor tambahan bagi baja canai dingin maupun baja lembaran dingin dari Jepang, Korea, Cina, Taiwan, dan Vietnam atas tuduhan dumping. Kebijakan ini biasanya dikenal dengan sebutan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD.
Dumping ini merupakan kegiatan yang membuat harga produk impor lebih murah dari produk negara tujuan dengan sengaja melalui kebijakan pemerintah.
Adapun PMK No. 23-2011 adalah penambahan biaya impor kepada produk baja canai panas dari Korea Selatan dan Malaysia. Melati menilai penanganan pasar domestik secara langsung akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pangsa pasar produsen baja dalam negeri.
Saat ini, trade remedies yang sedang diberlakukan adalah penambahan biaya impor terhadap baja canai panas dari Cina sejak 15 Maret 2022. Aturan tersebut tertuang dalam PMK No. 15-2022.
"Kami berhadap pengenaan BMAD terhadap produk baja lainnya seperti baja canai dingin, batang baja, dan baja lapis dapat secara bertahap diterapkan sehingga praktik unfair trade dapat dikendalikan, baik dalam kaitannya circumvention maupun dumping," kata Melati.
Ketiga, mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek pemerintah. Krakatau Steel sedang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait keperluan penggunaan baja terhadap proyek-proyek konstruksi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Emiten industri baja berkode KRAS ini optimistis dapat memasok semua jenis baja yang dibutuhkan dalam konstruksi IKN Nusantara.
Terakhir, pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia atau SNI secara wajib bagi baja impor secara komprehensif. Menurutnya, langkah ini dapat menciptakan persaingan yang sehat dan menjamin keamanan konsumen baja.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mendukung industri baja di dalam negeri. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah mengurangi praktik impor ilegal.
"Memang industri baja harus didukung, saya lagi siap-siap. Tunggu tanggal mainnya, ada beberapa pelaku impor baja ilegal akan kami sikat," kata Zulkifli belum lama ini.