PPATK: Rp 1,7 Triliun Dana ACT, Separuh Lebih ke Entitas Terafiliasi

ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Penulis: Muchamad Nafi
5/8/2022, 10.02 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan dana senilai Rp 1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari jumlah tersebut, PPATK menemukan lebih dari separuhnya mengalir ke entitas pribadi.

Terkait dengan hal ini, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan pihaknya sudah membekukan 843 rekening dengan nilai mencapai Rp 11 miliar.

“PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun mengalir ke ACT. Lebih dari 50 persennya mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi, angkanya masih Rp 1 triliunan,” kata Ivan, di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurutnya, dana tersebut dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT.  Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali mengalir ke pengurus. “Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik,” ujar Ivan.

Dalam penulusuran PPATK, uang yang tersebar tersebut dipergunakan untuk pembayaran kesehatan dan pembelian vila atau rumah. Selain itu untuk membeli aset dan segala macam yang tidak terkait dengan kepentingan sosial. 

PPATK juga menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.
Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus. Hal ini tidak sesuai dengan yang digariskan Kementerian Sosial. 

Halaman: