Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Berakhir di Pelanggaran Etik?

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, penyelesaian masalah etika akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
Penulis: Agustiyanti
7/8/2022, 08.28 WIB

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di Provost untuk menjalankan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemeriksaan pelanggaran etik dapat beriringan dan tak menafikan kemungkinan pelangaran pidana. 

Provos Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM. Provos berfungsi menegakkandisiplin dan ketertiban dilingkungan Polri. 

Mahfud menjawab pertanyaan masyarakat, mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik. Menurut Mahfud, pemeriksaan atas pelanggaran etik dan pelanggaran pidana dapat berjalan bersama-sama. 

"Tidak harus menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” ujar Mahfud. 

Ia menegaskan, saat seseorang petugas hukum dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

Mahfud mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang tersandung kasus suap sengketa Pilkada. 

"Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," katanya. 

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa mengintervensi Mahkamah Konstitusi. “Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” katanya. 

Adapun beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, hukuman pidana terhadap Akil dijatuhkan. Mahfud menjelaskan, pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik. Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana

"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," katanya.