Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo masih menimbulkan tanda tanya besar. Ferdy Sambo akhirnya dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di Provost pada Sabtu (6/8) untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J yang merupakan ajudan Sambo tewas usai terlibat baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy lainnya, Bharada E. Aksi saling tembak ini terjadi karena Brigadir J diduga melecehkan istri Sambo berinisial PC, yang sedang beristirahat di kamarnya. Namun, keluarga meragukan keterangan polisi tersebut.
Berikut kronologi perkembangan kasus kematian Brigadir J:
- Konferensi Pers Kepolisian
Polisi menggelar konferensi pers pada Senin (11/7) atas insiden penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo, tiga hari sebelumnya pada Jumat (8/7). Polisi saat itu menjelaskan, peristiwa baku tembak terjadi pada pukul 17.00 WIB itu dipicu peristiwa pelecehan yang dialami istri Kadivpropam oleh Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadivpropam.
Menurut Polisi, kejadian diawali Brigadir J yang masuk ke dalam kamar pribadi Kadiv Propam dan menodongkan senjata ke istri Ferdy. Sang istri lalu berteriak dan direspons oleh Bharada E dengan turun dengan maksud bertanya. Namun, Brigadir J meletuskan tembakan yang kemudian menyebabkan terjadi baku tembak antara keduanya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, ditemukan tujuh proyektil yang keluar dari senjata api milik Brigadir J dan lima dari Bharada E. Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak termasuk luka sayatan. Polisi menjelaskan sayatan tersebut berasal dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Polisi pun kemudian melakukan penahanan terhadap Bharada E. Saat kejadian, terdapat dua saksi lainnya yang berada di rumah tersebut, sedangkan Kadiv Propam Irjen Ferdy sedang berada di luar rumah untuk keperluan tes PCR.
- Kecurigaan Keluarga Hingga CCTV Rusak
Keluarga Brigadir J menyangsikan keterangan polisi terkait insiden baku tembak di rumah Ferdy Sambo. Ada beberapa kejanggalan yang disebutkan keluarga. Salah satunya, keluarga menemukan luka-luka sayatan hingga jari Brigadir J yang putus selain luka tembakan.
Menurut pihak keluarga, ada luka sayatan pada tubuh jenazah Brigadir J di mata, hidung, bibir, leher, dan kaki. Selain itu, keluarga menyebut Brigadir J adalah penembak jitu sehingga menyangsikan pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa brigadir J meletuskan tujuh tembakan tanpa melukai Bharada E.
Keluarga juga mempertanyakan CCTV yang disebut polisi tak berfungsi sejak dua pekan sebelum kejadian.
Namun demikian, Ketua RT di lokasi kejadian Seni Sukarto mengaku mendapat laporan dari salah satu petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bahwa polisi sempat mengganti CCTV di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo saat insiden baku tembak antar dua ajudannya. Rumah Seni berjarak sekitar 100 meter dari kediaman Ferdy.
- Kapolri Membentuk Tim Khusus
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo. Tim terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian.
Dari pihak internal, anggota tim adalah Inspektur Pengawasan umum, Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, Provos, hingga Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sedangkan unsur eksternal terdiri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
- Tangisan Ferdy Sambo
Beredar video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan Ferdy Sambo menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Momen ini terjadi ketika Fadil Imran sengaja menyambangi Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Rabu (13/7).
Fadil Imran mengatakan pelukan itu bentuk dukungan dirinya terhadap Ferdy Sambo atas kasus baku tembak sesama polisi yang menyebabkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian. Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1994 dan adik angkatan dari Fadil yang lulusan Akpol 1991.
- Intimidasi Jurnalis
Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik mendapat intimidasi oleh salah seorang polisi saat meliput kasus penembakan Brigadir J di sekitar rumah dinas Sambo pada Kamis (14/7). Oknum tersebut sempat menyita telepon tenggam dan menghapus rekaman wawancara kedua jurnalis dengan petugas kebersihan yang berlokasi di sekitar TKP.
Kepolisian telah meminta maaf atas kejadian tersebut dan telah memberikan sanksi internal terhadap polisi yang melakukan intimidasi. Menurut kepolisian, polisi tersebut sedang menjalankan tugasnya melakukan pengamanan terstruktur terkait kasus tersebut.
- Kecurigaan Senjata Bharada E
Muncul kecurigaan terkait senjata yang digunakan Bharada E. Pengamat mempertanyakan pistol laras pendek jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J. Pistol ini seharusnya tak dibekali untuk polisi tingkat tamtama seperti Bharada E.
Penggunaan senjata jenis Glock 17 menjadi salah satu yang didalami oleh tim khusus bentukan Kapolri.
- Komnas HAM menemui keluarga Brigadir J
Komnas HAM pada 17 Juli menyatakan telah menemui keluarga Brihadir J mendapatkan informasi terkait baku tembak di rumah Sambo. Lembaga ini mendapatkan banyak keterangan, foto, dan video dari pihak keluarga. Komnas HAM juga memperoleh informasi dari keluarga adanya peretasan pada telepon seluler milik Brigadir J.
Selain keluarga Brigadir J, Komnas HAM hingga saat ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ajudan dan asisten rumah tangga di kediaman Ferdy Sambo yang menjadi saksi kejadian.
- Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengacara membawa sejumlah bukti, di antaranya perbedaan keterangan awal yang disampaikan oleh kepolisian soal penyebab kematian Brigadir J dengan fakta yang ditemukan oleh pihak keluarga di tubuh jenazah.
- Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada Senin (18/7) untuk menjaga objektivitas penyidikan.
Kapolri juga menonaktifkan menonaktifkan dua pejabat Polri, yaitu Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdhi terkait kasus tersebut dua hari setelahnya atau pada Rabu (20/7)
- Perintah Jokowi untuk Buka Kasus dan Transparan
Presiden Joko Widodo pada 21 Juli kembali buka suara dan memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J dan tak menutupi apapun. Itu kedua kalinya Jokowi memberikan pernyataan agar Polri menyelesaikan proses hukum peristiwa ini. Pada Selasa (12/7) atau sehari setelah kasus ini terungkap ke publik, Jokowi telah meminta persoalan ini agar segera diproses.
- Kasus Brigadir J Naik ke Tingkat Penyidikan
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidum Polri) resmi menaikkan status perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tingkat penyidikan. Peningkatan status tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Jumat (22/7) dan dilakukan sebagai bagian dari upaya tim khusus bekerja menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).
- Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Jenazah Brigadir J kembali diautopsi ulang pada 27 Juli di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J mengungkapkan salah satu satu temuan itu adalah luka yang diduga sobekan di bagian urat nadi tangan kanan dan luka lebam dibagian punggung.
- Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Kamis (4/8). Hingga saat itu, kepolisian telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk para ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik. Dari 42 saksi yang diperiksa, ada 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J, dan ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi, hasil pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik serta penyitaan barang bukti CCTV, uji balistik, maupun gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.
- Bareskrim Periksa Ferdy Sambo
Ferdy Sambo memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir J pada Kamis (4/8). Ia menghadiri pemeriksaan dengan menggunakan seragam dinas Polri.
Sambo mengatakan pemeriksaannya ini merupakan yang keempat kalinya. Ia sebelumnya telah memberikan keterangan kepada Polres Jakarta Selatan serta Polda Metro Jaya.
Ferdy yang ditemui wartawan saat baru mendatangi Bareskrim meminta maaf atas insiden yang terjadi di rumahnya dan menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya Brigadir J.
- Mutasi 25 Personel Polri
Tim yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri terkait profesionalisme penanganan kasus Brigadir J memeriksa 25 personel polri. Dari 25 tersebut, sebanyak tiga orang merupakan jenderal bintang satu, lima merupakan komisaris besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.
Ke-25 personel yang diperiksa berasal dari berbagai satuan mulai dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polres, Polda, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kapolri pun telah memutasi 25 polisi tersebut setelah Inspektorat Khusus Tim Khusus Polri memeriksa mereka.
- Pengamanan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob pada Sabtu (6/8). Ferdy saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri kemarin karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pengamanan terhadap Sambo akan dilakukan selama 30 hari.
Meski pemeriksaan terhadap Sambo hanya dilakukan untuk pelanggaran kode etik, Polri memastikan proses pemeriksaan kasus pidana terkait kematian Brigadir J tetap berjalan.
Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menjelaskan, pemeriksaan pelanggaran etik dapat beriringan dan tak menafikan kemungkinan pelangaran pidana. Ia menegaskan, saat seseorang petugas hukum dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," katanya.