Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap pada Sabtu (6/8) terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mengklarifikasi kabar tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," ujar Dedi.
Pengamanan Ferdy di Mako Brimob terkait dengan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik. Ia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Sambo melanggar aturan dan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ini Irsus yang bekerja, sedangkan penangkapan tersangka berada di bawah Timsus. Tidak benar ada penahanan," ujarnya.
Dedi menyebutkan, Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia. Selain Timsus, menurut dia, juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait yang tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri, bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini, empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus)," kata Dedi
Menurut Dedi, penempatan khusus bagi empat orang tersebut dilakukan dalam rangka untuk proses pembuktian. Setelah itu, akan dilakukan sidang etik akibat ketidakprofesionalan mereka dalam pelaksanakan olah TKP.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus Brigadir J. "Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi.