LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Minta Putri Dapat Rehabilitasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri mengajukan perlindungan sebagai korban pelecehan, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8) seperti dikutip Antara.
Menurutnya, penolakan ini dilakukan karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pelecehan, sesuai hasil penyelidikan Tim Khusus Polri. Bahkan kepolisian menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemui Putri Candrawathi, pada Sabtu (16/7) bulan lalu, dan mengirimkan surat undangan untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.
Meski menolak permohonan perlindungan, kata Susilaningtias, LPSK memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi.
Hal ini diperlukan agar situasi mentalnya pulih dan dapat memberikan keterangan dalam proses hukum terkait dengan dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Sebelumnya Jumat (12/8) lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Bersamaan dengan laporan tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer. Kedua laporan ini menempatkan Brigadir Yoshua sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu dihentikan karena diduga sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal , dan Kuat Maruf alias KM yang bekerja sebagai sopir.
Para tersangka kasus ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Di samping dugaan pidana, Polri juga tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik di internal. Total terdapat 36 anggota yang diduga melanggar kode etik. Di antara mereka, 16 personel menjalani penempatan khusus, enam orang di Mako Brimob, sedangkan 10 lainnya di Provost.