DPR Tuntaskan 43 UU Sejak 2019, Puan: Kami Mengutamakan Kualitas

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) mengepalkan tangan disaksikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
16/8/2022, 16.00 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan lembaganya berhasil merumuskan 43 Undang-Undang (UU) sejak awal periode 2019 lalu. Undang-undang tersebut dirumuskan melalui kinerja alat kelengkapan dewan (AKD) bersama kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah.

“Politik legislasi DPR dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas Undang-Undang tersebut,” ujar Puan dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (16/8). 

Puan menjelaskan bahwa pembentukan UU adalah pekerjaan kolektif yang diselesaikan lewat pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Namun pihaknya tetap membuka ruang partisipasi kepada masyarakat, agar bisa menyampaikan aspirasinya terkait Undang-Undang tersebut.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah selaku pembuat UU pun dituntut agar membahas rancangan aturan tersebut di forum terbuka, untuk menjaga prinsip transparansi publik dapat terpenuhi.

“Dengan demikian, diharapkan Undang-undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki landasan sosial yang kuat, dan mementingkan kepentingan nasional,” kata Puan. 

Berikut rincian Undang-Undang yang telah diselesaikan:

  • Komisi I telah menyelesaikan dua UU;
  • Komisi II menyelesaikan 16 UU;
  • Komisi III menyelesaikan empat UU;
  • Komisi V menyelesaikan satu UU;
  • Komisi VI menyelesaikan tiga UU;
  • Komisi VII menyelesaikan satu UU;
  • Komisi X menyelesaikan dua UU;
  • Komisi XI menyelesaikan empat UU;
  • Badan Legislasi menyelesaikan enam UU;
  • Badan Anggaran menyelesaikan satu UU selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Panitia Khusus DPR RI telah menyelesaikan tiga UU.

Selain membentuk UU, DPR RI juga memiliki tugas konstitusional untuk mengawasi implementasi UU yang diselenggarakan Pemerintah. Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan agar kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan untuk dapat memajukan kesejahteraan dan mempermudah kehidupan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, DPR RI juga memberikan perhatian besar terkait berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, antara lain:

  1. Mewaspadai perkembangan pandemi Covid-19, penanganan dampaknya serta ancaman dari varian baru; termasuk mitigasi dari ancaman pandemi lainnya;
  2. Mengantisipasi dinamika konflik geopolitik global, yang telah mengakibatkan krisis pangan dan energi, sehingga membuat harga komoditas strategis seperti minyak bumi dan bahan pangan semakin tinggi; Hal ini dapat berdampak pada kemampuan keuangan negara dalam memberikan subsidi energi;
  3. Mencermati permasalahan buruh dan pekerja migran;
  4. Memperkuat peran TNI dan Polri agar semakin profesional, humanis, melayani, dan dekat dengan rakyat, sehingga rakyat merasa mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan ketertiban umum.

Ketua DPR juga meminta pemerintah agar terus meningkatkan kinerja kementerian/lembaga, dalam beragam persoalan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan sosial, memperoleh kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.

"Komitmen pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil rapat kerja pengawasan DPR RI, menunjukan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif," ujar Puan.

Reporter: Amelia Yesidora