Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengumumkan opsi terbaru terhadap persoalan paspor Indonesia yang ditolak pemerintah Jerman. Alasan penolakan ini lantaran tiadanya kolom tanda tangan pemegang paspor, pada halaman depan paspor baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai respons terhadap penolakan ini, pada Jumat (12/8) lalu, Kemlu RI menerbitkan surat yang menyatakan bahwa paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegangnya diproduksi pada 2019-2020, sementara paspor produksi 2021 sudah memuat kolom tanda tangan pemegang pasor.
“Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blanko pasppor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid,” tulis Kemlu RI dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).
Adapun pada Senin (15/8), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, melalui akun Twitter resmi, mengumumkan adanya pelayanan endorsement tanda tangan pemegang paspor. Namun pihak Kedutaan Besar Jerman untuk Jakarta menampik aturan baru dari Ditjen Imigrasi.
“Tambahan tanda tangan di kolom ‘endorsements’ tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor anda tidak dapat diproses,” kata keterangan di laman resmi Kedutaan Besar Jerman untuk Jakarta.
Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan, desain paspor Indonesia tanpa tanda tangan ini berlaku sejak 2019. Melansir laman Ditjen Imigrasi, lembaga ini menghilangkan tanda tangan di paspor elektronik dan non elektronik dengan pertimbangan efisiensi.
Ditjen Imigrasi pun telah mendaftarkan paspor Indonesia ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional alias ICAO. Lembaga khusus aviasi yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa ini, telah mengakui paspor Indonesia dan dianggap sah untuk dipakai di seluruh negara.
Sebagai informasi, ICAO bertugas menetapkan dan meninjau standar teknis internasional bagi operasi dan desain pesawat, investigasi kecelakaan, telekomunikasi, hingga misi pencarian dan penyelamatan.
Untuk itu, ICAO sudah menetapkan spesifikasi khusus untuk Machine Readable Passports (MRPs) yang wajib dipatuhi seluruh negara. Menilik tata letak komponen MRP yang dirilis ICAO, tandatangan masuk ke dalam informasi wajib alias mandatory dan berada di zona IV halaman data awal. “Atau, atas kebijaksanaan negara atau organisasi penerbit, tanda tangan bisa diletakkan di Zona VI, di sisi sebaliknya dari halaman data MRP,” tulis ICAO dalam Machine Readable Travel Documents, 2021.
Bila dikaji lebih lanjut, Jerman termasuk dalam kelompok Uni Eropa yang menerapkan visa Schengen, bersama dengan 25 negara Uni Eropa lainnya.
Dalam laman resmi Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia, disebutkan juga bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tandatangan tidak bisa mengajukan permohonan visa Schengen. Bahkan, bila visa telah diberikan sebelumnya kepada warga Indonesia, ada kemungkinan pemegang visa ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan.
“Kami sarankan kepada anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa,” tulis laman Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia.
Dengan pernyataan itu, ada kemungkinan paspor Indonesia tidak berlaku di negara dengan sistem visa Schengen lainnya, seperti Prancis, Belanda, Italia, Norwegia, hingga Spanyol. Namun hingga berita ini terbit, pihak Kementerian Luar Negeri masih belum mengonfirmasi kemungkinan tersebut.
Secara umum, warga yang memiliki paspor Indonesia kini bisa berkunjung ke 72 negara bebas visa pada kuartal III-2022, menurut laporan Indeks Paspor Henley yang dirilis oleh Henley & Partners. Capaian ini menempatkan paspor Indonesia sebagai yang terkuat ke-6 di Asia Tenggara.