Jerman Akui Desain Paspor Baru Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menunjukkan Paspor Elektronik (e-passport) saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).
17/8/2022, 21.57 WIB

Desain paspor Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan, kini akhirnya dapat diterima dan mendapatkan visa dari pemerintah Jerman. Kepastian ini diumumkan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.

Dalam keterangan resmi terbarunya, Kedutaan Besar Jerman memberikan penjelasan terkait pengajuan visa oleh para pemegang paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

"Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses," tulis pernyataan di situs resmi Kedutaan Jerman, Rabu (17/8).

Kedutaan juga menyatakan, instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan, bahwa keputusan ini akan segera berlaku.

Kedutaan juga mengimbau agar para pemegang paspor Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan dan sedang menjalani proses visa untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman empat atau lima ke otoritas imigrasi Indonesia. Halaman ini juga disebut sebagai halaman Endorsement.

Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) juga telah memberitahukan Kepolisian Jerman saat melakikan pemeriksaan di perbatasan, agar mempersilakan warga negara Indonesia yang memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan tetapi mempunyai visa untuk tinggal sementara, untuk masuk dan melakukan perjalanan ke Jerman.

"Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia," bunyi keterangan tersebut.

Di beberapa negara, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar Visa Facilitation Sercices Global, akan mengabari para pemohon visa dari Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.

Sebelumnya, perubahan desain baru paspor RI ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019, tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Melansir laman Ditjen Imigrasi, lembaga ini menghilangkan tanda tangan di paspor elektronik dan non elektronik dengan pertimbangan efisiensi.

Pemegang paspor Indonesia kini dapat mengunjungi 72 negara dengan bebas visa.