Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Sidang menyatakan jenderal bintang dua ini melakukan pelanggaran berat.
Meski begitu, sanksi belum dapat dilaksanakan karena Ferdy Sambo menyatakan banding. Sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, proses sidang banding dilakukan setelah pemohon banding mengajukan surat pernyataan banding yang telah diteken, maksimal tiga hari kerja setelah putusan sidang KKEP.
Selain mengajukan surat, dalam waktu 21 hari kerja setelah menerima putusan sidang KKEP, pemohon banding juga harus mengajukan memori banding kepada pejabat pembentuk KKEP.
Selanjutnya Sekretariat KKEP akan memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding, dalam jangka waktu lima hari kerja.
Pejabat pembentuk KKEP Banding kemudian punya waktu maksimal 30 hari untuk menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.
Setelah itu, Kapolri akan membentuk KKEP Banding untuk menggelar sidang pada tingkat banding. Persidangan wajib digelar dalam jangka waktu 30 hari setelah ada keputusan pembentukan KKEP Banding.
Dalam persidangan, KKEP Banding berwenang untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara, termasuk memori banding yang diajukan pemohon.
Bedanya dari sidang KKEP, pada tingkat banding tak perlu melakukan pemeriksaan ataupun menghadirkan saksi, ahli, maupun pemohon banding.
Persidangan tingkat banding dapat membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan, menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP sebelumnya, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding.
Untuk menyidangkan perwira, keanggotaan KKEP Banding harus berisi anggota dengan pangkat sama atau lebih tinggi dari Ferdy Sambo.
Susunan keanggotaan KKEP Banding untuk melakukan pemeriksaan banding terhadap golongan perwira tinggi Polri terdiri atas:
- Ketua : Wakil Kapolri/Perwira Tinggi Polri;
- Wakil Ketua : Kepala Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri; dan
- Anggota : Perwira Tinggi Polri.
KKEP Banding harus memiliki komposisi ganjil, dengan anggota minimal tiga dan maksimal 5 orang.
Pada putusannya nanti, KKEP Banding berhak menerima ataupun menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Jika menolak, KKEP Banding dapat menguatkan putusan sidang KKEP atau justru memberikan sanksi lebih berat.
Termasuk jika menerima banding yang diajukan, maka KKEP Banding dapat mengurangi atau membebaskan Ferdy Sambo dari sanksi yang telah diberikan sebelumnya.
Terhadap putusan KKEP Banding, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan pada dua kondisi, yaitu apabila ditemukan suatu kekeliruan pada putusan KKEP atau KKEP Banding. Selain itu, ditemukannya bukti baru yang belum diperiksa pada sidang KKEP dan KKEP Banding.
Sebelumnya pada sidang KKEP, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dinilai merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri selaku ketua merangkap anggota. Kemudian sebagai anggota adalah Inspektorat Pengawas Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto; Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Badan Pemelihara Keamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Alberth Rodja; serta, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi Yazid Fanani.
Pada kesempatan ini, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah ia lakukan, terkait dengan peristiwa kematian Brigadir Yosua. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya, meski mengajukan banding.
"Apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo dalam sidang yang digelar hingga Jumat (26/8) dini hari ini.
Terkait kasus kematian Brigadir Yosua, sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa. Dari angka tersebut, sebanyak 35 orang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Kasus ini akan menambah daftar pelanggaran kode etik profesi di tubuh Polri. Berdasarkan data pada 2021, terdapat 1.305 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan personil Polri.