Pengakuan Putri Candrawathi saat Dicecar 80 Pertanyaan oleh Penyidik

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang.
Penulis: Agustiyanti
27/8/2022, 14.26 WIB

Salah satu tersangka  pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Putri Candrawathi mendapatkan sekitar 80 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam pemeriksaan tersebut Putri bersikeras sebagai korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis pada Sabtu (27/8), seperti dikutip dari Antara. 

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari. Menurut Arman, kliennya  secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Dia mengatakan,  Putri dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut. Kliennya juga menjelaskan kronologis kejadian di Magelang. 

Pemeriksaan terhadap Putri akan dilanjutkan pada Rabu (31/8). Bareskrim menghentikan sementara pemeriksaan karena sudah larut malam. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri. Pemeriksaan konfrontir akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.