Komnas HAM Akhiri Investigasi: Kasus Brigadir J Extra Judicial Killing

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
1/9/2022, 19.09 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam poin kesimpulan dan rekomendasi, Komnas menyatakan kematian Yosua merupakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Selain itu berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua, tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Yosua tewas setelah mendapatkan luka tembak.

"Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Selain itu, dalam kasus tersebut terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus. Namun, Komnas juga mengatakan, dari temuan mereka, ada dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Komnas HAM juga merekomendasikan penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. "Tentu dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.

Rekomendasi lainnya, polisi harus memastikan penegakan hukum tak sebatas pelanggaran kode etik, namun juga digaan pidana. Sanksi ini diberikan tak hanya bagi terduga pelaku, namun kepada semua yang terlibat dan turut serta.

Komisi juga memandang ada tiga klaster dalam obstruction of justice kasus tersebut. Pertama, pidana dan pemecatan anggota polisi yang memerintahkan membuat skenario hingga merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, sanksi etik berat kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui adanya obstruction of justice. Ketiga, sanksi ringan kepada anggota yang menjalankan perintah tanpa mengetahui substansi.

Komnas HAM memandang kemungkinan adanya anggota polisi yang menjalankan perintah saja tanpa tahu kejadian sebenarnya. Namun mereka meminta polisi tersebut diperiksa. "Untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," kata Beka.

Reporter: Antara