Disetop Polri, Dugaan Pelecehan Istri Sambo Diangkat Lagi Komnas HAM
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru. Kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi mereka kepada Kepolisian RI (Polri).
Komnas menyatakan kematian Yosua adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Mereka juga merekomendasikan agar personel kepolisian yang terlibat secara langsung maupun tak langsung mendapatkan sanksi.
Meski demikian, Komnas HAM juga menduga ada kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komisi mengatakan dugaan kekerasan tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang, "Tentu dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.
Rekomendasi ini berbeda dengan apa yang telah dilakukan Polri beberapa waktu lalu. Penyidik Bareskrim telah menghentikan laporan dugaan kekerasan yang dialami Putri Candrawathi.
Sebelumnya penyidik sempat menaikkan laporan dugaan pelecehan ini hingga penyidikan. Namun belakangan, Korps Bhayangkara menghentikan pengusutan lantaran tidak ada bukti.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah," kata Kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (12/8).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Penolakan ini dilakukan karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pelecehan, sesuai hasil penyelidikan Tim Khusus Polri.
Bahkan, pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak sempat melaporkan Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu. Putri disebutnya juga berbohong dan mengaku sebagai korban pelecehan.
"Dua laporan sudah SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tapi masih diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," katanya.
Putri sendiri telah ditetapkan Tim Khusus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.