Upaya memperkuat pengamanan aset PT Kereta Api Indonesia, Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo menyambangi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk meminta dukungan. Hal itu menyusul masih banyaknya masalah penyelesaian aset di wilayah KAI.
“KAI mengharapkan dukungan dari Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset yang ada di wilayah KAI,” ujar Didiek dalam keterangan resminya, Sabtu (3/9).
Pertemuan yang berlangsung Jumat (2/9), Didiek bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian ATR/BPN. Dia pun mengutarakan sejumlah permasalahan aset di KAI. Satu di antaranya yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama, bahkan berkeinginan untuk menguasainya.
Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dibantu aparat kewilayahan dan kepolisian, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Hingga Agustus 2022, KAI telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 527.952 m2 dan bangunan seluas 37.147 m2 di wilayah kerja seperti DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah.
Adapun bangunan yang telah ditertibkan berupa kios, rumah perusahaan, bangunan dinas, dan bangunan liar. Melalui penertiban tersebut, KAI telah menyelamatkan asetnya senilai Rp 1,02 triliun.
Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI. Hingga Agustus 2022, luas tanah KAI yang telah bersertifikat yaitu 144 juta m2 atau 53 % dari total luas tanah KAI, yaitu 270 juta m2. Pada 2022, penyertifikatan aset ditargetkan mencapai 3,9 juta m2 dan pada 2023 ditargetkan sebesar 3,6 juta m2.
Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen tersebut penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
Melalui kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, diharapkan akan memperkuat KAI jika terjadi sengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim aset perusahaan kereta api tersebut. Beberapa pihak tersebut seperti Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN), Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN), Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN), dan aliansi, forum, atau paguyuban lainnya.
“Dengan penyertifikatan dan penjagaan seluruh aset KAI, maka amanah untuk mengamankan aset-aset negara bisa tertata dengan baik,” kata Didiek.
Sementara itu, Hadi mengatakan banyak sekali permasalahan yang ada di sekitar jalur kereta api, yang harus ditertibkan. “Permasalahan KAI akan saya coba selesaikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu permasalahan aset yang ada di masyarakat,” ujar Hadi.