Komisi II DPR RI Diminta Angkat Satpol PP Jadi PNS, Ini Tanggapannya

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Diskominsa dan Dinas Kesehatan menyegel salah satu warung kopi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/6/2021).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Lavinda
5/9/2022, 20.37 WIB

Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) meminta pemerintah untuk mengangkat Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/9).

Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk mengangkat Satpol PP menjadi PNS, dengan alasan beban kerja yang ditanggung.

“Kami meminta kepada DPR RI, pimpinan yang ada di sini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 25, bahwa polisi pamong praja adalah Pegawai Negeri Sipil. Jadi, kami hanya meminta agar kami (Satpol PP) seluruh indonesia diangkat menjadi PNS, sesuai dengn amanat undang-undang.” Ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan permintaan ini sampai ke manapun, “kami siap sampai manapun akan kami perjuangkan, PNS harga mati!” tegasnya.

Menganggapi permintaan tersebut, anggota Komii II DPR RI Gusprdi Gaus mengatakan, Komisi II DPR telah berinisiatif untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi untuk menanggapi hal tersebut.

“Saya ingin sampaikan, insya Allah inisiatif yang dilakukan oleh komisi II yang akan membentuk Pansus yang akan dikoordinasi oleh ketua DPR, mudah-udahan aspirasi bapak ibu akan terwujud.” ucapnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengatakan, bahwa seharusnya sudah tidak ada lagi tenaga honorer, jika pemerintah menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini.

“Di dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor  48 tahun 2005 jelas mengatakan bahwa sejak ditetapkan peraturan pemerintah ini, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer, ataupun sebutan lainnya, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.” Ucapnya.

Reporter: Ade Rosman