Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan telah bebas bersyarat hari ini. Atut akan mendapatkan program reintegrasi usai menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang.
"Betul, hari ini sudah dikelarkan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9) dikutip dari Antara.
Rika mengatakan, pembebasan bersyarat yang diperoleh Atut sama dengan narapidana lainnya. Atut dianggap telah memenuhi persyaratan administratif.
Atut juga wajib mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2026. Selama mengikuti program, ia tak boleh melakukan pidana atau pelanggaran lainnya.
Jika melanggar, maka program pembebasan bersyarat akan dicabut dan Atut akan menjalani sisa pidana di dalam kurungan.
Atut sebelumnya divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan pada 2014 lalu. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun penjara.
Ia divonis penjara lantaran memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu. Ia juga dikenakan vonis 5,5 tahun penjara usai terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten.
Hakim menganggap Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Atut disebut ikut berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.