Datang ke KPK, Anies Jalani Pemeriksaan Soal Formula E

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), bersama Ketua Formula E Jakarta Ahmad Sahroni (kiri) dan Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo (kanan) meninjau paddock tim balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Jakarta, Jumat (3/6/2022).
7/9/2022, 10.42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) hari ini. Anies dimintai keterangan soal masalah penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/9) pukul 09.25 WIB. Ia juga menenteng sebuah map biru.

"Naik dulu ya," kata Anies dikutip dari Antara.

KPK rencananya akan meminta keterangan Anies soal perencanaan dan penganggaran Formula E. Komisi juga ingin mengetahui apakah penyelenggaraan balapan mobil listrik itu mendapatkan keuntungan atau tidak.

"Kalau tujuannya bisnis kan pertimbangannya dapat keuntungan, wisatawan menginap, menumbuhkan ekonomi. Kami perlu klarifikasi bagaimana penganggarannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (6/9).

KPK juga telah meminta keterangan beberapa orang untuk mendalami masalah Formula E. Sejumlah pihak yang dipanggil antara lain Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Sekretaris Menpora Gatot S. Dewa Broto.

SESI LATIHAN FORMULA E JAKARTA (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nym.)

KPK mulai menaruh perhatian terhadap Formula E sejak akhir Oktober 2021 lalu. Saat itu mereka memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ahmad Firdaus untuk menanyakan soal penyelenggaraan balapan tersebut.

Bahkan saat itu, Fraksi PDI-P dan PSI sudah meminta hak interpelasi untuk menuntut penjelasan Anies.

Dalam studi kelayakan, total keuntungan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota selama 2020 sampai 2024 diperkirakan mencapai Rp 3,12 triliun. Jumlah ini terdiri dari pendapatan finansial Jakpro Rp 544 miliar dan dampak ekonomi sebesar Rp 2,58 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan studi kelayakan ulang. Pasalnya, dalam studi awal tidak ada komponen komitmen yang wajib dibayarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta setiap tahunnya.