Kematian Santri Gontor, Ini Daftar Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren
Kekerasan di lingkungan pondok pesantren masih terus terjadi. Terbaru seorang siswa Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat berinisial AM (17) meninggal setelah mengalami penganiayaan.
Pihak pondok pesantren mengakui adanya dugaan penganiayaan oleh sesama santri. Bahkan, polisi juga telah mengusut kasus kekerasan terhadai santri asal Palembang tersebut.
Aparat telah memeriksa 18 orang saksi, di antaranya staf pengajar Ponpes Gontor, dokter Rumah Sakit Sakit Yasyfin Darussalam Gontor Ponorogo, dan dua santri rekan AM.
"Termasuk pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan senior korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Polisi Nikolas di Palembang, Kamis (8/9) dikutip dari Antara.
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak. Bahkan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap kasus ini tidak menjelekkan pesantren. Ma'ruf juga memberikan perhatian khusus terhadap kejadian yang kerap menimpa lembaga pendidikan berbasis agama Islam ini.
"Ini jadi perhatian. Mestinya, akhlak dibangun untuk menghormati satu sama lain, menghargai, dan mencintai," kata Wapres di Palembang, Rabu (7/9).
Sedangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti adanya masalah pengasuhan pada lembaga pendidikan berbasis asrama. Apalagi, orang tua siswa tidak berada di sekitar anaknya setiap saat.
"Kami akan terus lakukan pendekatan kepada lembaga pendidikan ini supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Kalau tidak, ini akan berulang," kata Yaqut di Istana Merdeka, Kamis (8/9).
Gontor bukan satu-satunya pesantren yang menjadi sorotan karena kekerasan. Dikutip dari sejumlah sumber, beberapa kasus lain yang sempat terjadi di lembaga pendidikan tersebut antara lain:
Herry Wirawan
Seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wiryawan ditangkap pada Mei 2021 usai memperkosa belasan santriwati di berbagai tempat. Herry adalah pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Madani Boarding School Cobiru.
Herry memperkosa 13 santriwati, salah satunya di Pesantren Tahfidz Madani. Ia sempat dijatuhkan vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, sebelum akhirnya ditingkatkan menjadi hukuman mati.
Ponpes Daar El-Qolam
Kepolisian memeriksa pengelola Pondok Pesantren Daar El-Qolam di Jayanti, Tangerang, Banten. Sebabnya, ada perkelahian maut yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.
Korban berinisial BD (15) asal Tangerang meregang nyawa usai berkelahi satu lawan satu dengan rekannya, R (15). R saat ini sudah dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lanjut halaman berikutnya untuk kasus lain.