Lebih dari 20 Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham Soroti Putusan MA

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly memberikan paparan pada acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
9/9/2022, 18.05 WIB

Sebanyak 24 orang narapidana korupsi telah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 6-7 September lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hal tersebut sudah sesuai aturan.

Narapidana tersebut telah keluar karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat ataupun Cuti Menjelang Bebas (CMB). "Aturan Undang-Undangnya bergitu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9) dikutip dari Antara.

Yasonna juga mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut sebenarnya mengatur pengetatan remisi bagi terpidana.

"Ada keputusan MA mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi sesuai prinsip non-diskriminasi," kata Yasonna.

Buntut dari putusan MA, Kemenkumham menerbitkan Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda.

"Tidak mungkin kami melawan aturan Judicial Review dari UU yang ada," kata Yasonna.

Halaman:
Reporter: Antara