Erick Terbitkan Surat Edaran Minta Direksi BUMN Gunakan Mobil Listrik

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Ilustrasi mobil listrik. Menteri BUMN Erick Thohir mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkungan BUMN.
Penulis: Agustiyanti
12/9/2022, 21.18 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong BUMN untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik, baik roda dua maupun empat. Salah satunya, mendorong penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas jajaran direksi BUMN. 

Dorongan ini dilakukan melalui penerbitan surat edaran Nomor S- 565/MBU/09/2022  tentang dukungan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

"BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen pemerintah," ujar Erick dalam surat edaran yang ditujukan kepada para direktur utama BUMN di Jakarta, Senin (12/9).

Menurut dia, pemerintah telah berkomitmen mempercepat transisi energi berkelanjutan melalui penetapan target bauran energi dari energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 dan target nol emisi karbon pada 2060. Erick menilai percepatan program kendaraan bermotor listrik di lingkungan BUMN juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global.

Berikut permintaan Erick dalam surat edarannya:

  1. Meminta BUMN untuk mengalokasikan anggaran demi mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik.
  2. Meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat
  3. Program kepemilikan kendaraan listrik bagi karyawan.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas agar tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan," kata Erick.

Erick juga meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina bersinergi dengan BUMN lain untuk menyiapkan infrastruktur pendukung berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum  (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Infrastruktur dapat dibangun khususnya pada sektor-sektor yang dikelola BUMN seperti tempat istirahat (rest area) jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan SPBU.

Erick juga mendorong BUMN-BUMN sektor perbankan atau Himbara memberikan dukungan kemudahan pembiayaan kendaraan listrik.

“Pelaksanaan pelaksanaan atas hal-hal tersebut tetap terlebih dahulu mempertimbangkan kajian kelayakan, memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erick.

Erick menjelaskan, kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Ia mencontohkan setiap 1 KWh baterai motor listrik setara dengan 1 liter BBM yakni dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km,  tergantung kondisi jalan.  Namun demikian, harga 1 KWH listrik hanya Rp 1.700 sampai Rp 2.000, jauh lebih murah 1 liter pertalite terbaru Rp 10.000.

Erick menambahkan, ajakan untuk mendorong kendaraan listrik juga akan diperluas ke lingkungan pemerintahan lainnya, dengan fasilitas yang diberikan BUMN-BUMN yang dikelola Kementerian BUMN.

"Nantinya kalau pemakaian kendaraan listrik ini makin luas, masyarakat akan semakin dimudahkan. PLN saya lihat sudah menyiapkan platform dan ekosistem yang lengkap lewat PLN Mobile untuk mendukung penggunaan hariannya," kata Erick.