Anies Tetap Kerja Sampai 16 Oktober Meski DPRD Umumkan Pemberhentian

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) berfoto bersama usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
13/9/2022, 16.28 WIB

Anies Baswedan dan Riza Patria secara resmi telah diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Kepastian tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD pada Selasa (13/9).

Meski begitu, keduanya tetap akan menjalankan tugas seperti biasa hingga akhir masa jabatan. Anies dan Riza akan mengakhiri jabatannya pada 16 Oktober mendatang.

"Masih berjalan seperti biasa, karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia," kata Anies di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (13/9).

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dalam rapat meminta Anies tak melantik pejabat tinggi di DKI selama sisa masa jabatannya. Merespons hal tersebut, Anies akan memperhatikan masukan tersebut.

"Saya tidak akan mendiskusikan di sini, tapi kami perhatikan karena usulan dari DPRD," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman