Dalam suatu negara atau wilayah terdapat aturan hukum yang berlaku. Suatu negara memiliki aturan hukum yang perlu ditaati oleh pemerintah dan warga negaranya. Tetapi negara ini menganut sistem hukum yang berbeda satu sama lain.
Sistem hukum terdiri dari dua kata yaitu sistem dan hukum. Menurut KBBI, sistem adalah seperangkat unsur yang teratur saling berkaitan hingga membentuk suatu totalitas. Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Dari penjelasan diatas, sistem hukum saling berhubungan satu sama lain. Sistem hukum ada dan tertulis dalam peraturan undang-undangan yang sifatnya mengikat.
Pengertian Sistem Hukum
Menurut Mariam dari Bellefroid, sistem hukum adalah keseluruhan aturan yang disusun berdasarkan asas tertentu. Mengutip dari gramedia.com, sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai macam unsur yang bertujuan untuk kesatuan.
Sistem hukum ini menjadi kesatuan sistem yang terdiri dari berbagai komponen. Masing-masing sistem memiliki fungsi tersendiri, saling mengikat, dan menjaga kesatuan hubungan. Sistem hukum juga menjadi suatu kesatuan yang disusun dari sub sistem terkecil misalnya subsistem pendidikan, penerapan hukum, dan pembentukan hukum.
Ciri-ciri hukum yaitu adanya perintah atau larangan yang sifatnya memaksa dan mengikat orang. Jika orang tersebut melanggar, terdapat sanksi yang nyata dan tegas.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Hukum adalah serangkaian peraturan yang mengikat rakyat maupun penguasa
2. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Jika dilanggar menimbulkan reaksi kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
3. Hugo de Groot
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
4. Van Vollenhoven
Hukum merupakan suatu gejala dalam pergaulan yang bergolak terus-menerus, dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
5. Samidjo, SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau jin untuk berbuat sesuatu. Maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.