Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah. Titah tersebut diteken pada 13 September 2022.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Inpres ini sebagai komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. “Untuk mewujudkan desain besar transisi energi,” kata Moeldoko kemarin. “Pemerintah memulainya dengan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke listrik."
Titah Presiden tersebut ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta para bupati/wali kota juga mendapat perintah sama.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim, kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama,” ujar Moeldoko. “Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu.”
Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN. Buntutnya, devisa akan lebih terjaga serta menciptakan kemandirian energi nasional. Langkah ini juga bagian dari upaya mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.
Mendapat titah Jokowi seperti itu, lalu apa tanggapan para kepala daerah dari gubernur hingga bupati atau walikota?
Gubernur Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Jawa Barat Beli Kendaraan Listrik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat Indramayu yang akan membeli alat transportasi untuk memilih kendaraan listrik karena ramah lingkungan dan irit. “Kalau punya duit mau beli mobil atau sepeda motor, pilihlah mobil atau sepeda motor listrik,” kata Ridwan Kamil di Indramayu, Kamis (15/9).
Tak hanya menyuruh, Kang Emil -demikian dia biasa disapa- bercerita bahwa setiap hari ketika berdinas di Bandung dia menggunakan kendaraan listrik. Dia tidak lagi menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak lagi yang saat ini harganya telah naik.
Pemakaian mobil listrik ini bisa mengurangi ongkos pengeluaran bahan bakar. Dia membandingkan, ketika menggunakan mobil listrik hanya membutuhkan Rp 50 ribu per 300 kilometer. Sedangkan saat memakai kendaraan berbahan bakar minyak dengan jarak yang sama membutuhkan biaya hingga Rp 300 ribu.
Selain irit, mobil listrik atau sepeda motor listrik juga tidak menimbulkan polusi suara maupun udara sehingga dapat menjaga lingkungan sekitar. Karena itu, kendaraan listrik yang sudah banyak tersedia, berupa sepeda motor maupun mobil bisa jadi pilihan utama dalam berkendaraan.
Apalagi, Kang Emil menambahkan, pada minggu ini Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden terkait penggunaan mobil listrik bagi semua pejabat pemerintah. “Yang mengatur bahwa pejabat dari menteri, gubernur, bupati, TNI, dan polisi harus menggunakan mobil listrik,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria Adakan Kendaraan Listrik Bertahap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap mengadakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022. “Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas secara bertahap menggunakan kendaraan listrik,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (15/9).
Namun, Riza belum memberikan detail berapa alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut. Meski begitu, Pemprov DKI sudah memulai menggunakan kendaraan bermotor listrik yakni angkutan umum massal TransJakarta.
Saat ini sudah ada 30 unit bus listrik dan ditargetkan 100 unit hingga akhir 2022. Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak dan lebih ramah lingkungan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mendukung Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Hal ini dia tunjukkan dengan menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinas sejak lama.
“Selaras dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mencapai zero net emission pada 2060,” kata Achmad Fauzi di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (15/9).
Achmad Fauzi merupakan satu-satunya kepala daerah di Jawa Timur yang telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, jauh sebelum Inpres ditandatangani Jokowi. Bupati berciri khas memakai blangkon itu mengendarai mobil listrik Hyundai Ionic berpelat M 1 VP.
Menurut Fauzi, sejak Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dia sangat antusias ikut mensosialisasikan agar penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai lebih masif.
Tidak hanya kendaraan roda empat, Bupati Fauzi telah memulai transisi penggunaan kendaraan roda dua bertenaga listrik untuk operasional kecamatan dan desa. “Ke depan, kami akan perkuat infrastrukturnya,” ujar Fauzi.
Selain di instansi pemerintahan, Bupati Fauzi juga getol mengkampanyekan penggunaan mobil dan motor listrik kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan teknologi elektrifikasi yang ramah lingkungan dan biaya operasional yang ramah di kantong.
Wali Kota Bogor Bima Arya Susun Anggaran Belanja Kendaraan Dinas Listrik
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mulai menyusun pendanaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas wali kota dan jajarannya pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan masih mengkaji kemampuan APBD untuk pembiayaan kendaraan listrik tersebut. “Sudah kami anggarkan, tapi akan cek lagi apakah memungkinkan terkait waktunya,” kata Bima. “Karena spesifikasinya tentu berbeda dengan kendaraan lain.”
Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Bogor menyambut baik penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Instruksi penganggaran mobil listrik juga sudah diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2021. Sehingga, pada perubahan APBD 2022 Pemerintah Kota Bogor mulai menganggarkannya.
Operasional kendaraan listrik akan diawali dari kepala daerah dan jajaran sebelum menjadi kendaraan yang masif dan massal digunakan masyarakat. Pada tahap awal, Pemerintah Kota Bogor akan membuat tempat pengisian daya atau charger station bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Alun-alun kota dan di balai kota.
Selain itu, pemerintah kota akan menjajaki pengadaan transportasi publik berbasis tenaga listrik. Polanya, kendaraan bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik atau dianggarakan betul-betul yang baru.
Bupati Jember Hendy Siswanto Dukung Penggunaan Mobil Listrik Bertahap
Bupati Jember Hendy Siswanto mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas secara bertahap sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. “Untuk Pemerintah Kabupaten Jember akan dilakukan secara bertahap karena hal itu menyangkut anggaran,” katanya, Kamis (15/9).
Selain persoalan anggaran, Pemerintah Daerah Jember perlu mempersiapkan lebih matang tentang perangkat lainnya yang mendukung pemakaian mobil listrik. “Perlu didiskusikan bersama dengan anggota DPRD Jember,” tuturnya.
Menurutnya, Tim Anggaran Pemkab Jember belum memasukkan pengadaan mobil listrik dalam rancangan Peraturan daerah APBD Jember tahun anggaran 2023. “Kemungkinan akan dicoba satu atau dua mobil listrik terlebih dahulu dengan persetujuan anggota dewan,” kata Hendi.
Bupati Banyumas Achmad Husein Akan Merealisasikan Kendaraan Dinas Listrik
Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan mengimplementasikan kebijakan penggunaan kendaraan dinas operasional berenergi listrik seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
“Saya sudah usulkan, mungkin di level atas dulu yang menggunakan kendaraan bermotor listrik,” kata Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (15/9).
Kendati demikian, Husein mengatakan akan berunding dengan pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas terkait penggunaan kendaraan dinas operasional berenergi listrik karena harganya tergolong mahal, bisa mencapai Rp 800 juta per unit.
Jika level Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris Daerah dibelikan mobil listrik lebih dahulu sebagai percontohan berarti membutuhkan anggaran miliaran rupiah. “Kami akan berunding dengan pimpinan DPRD, apakah akan menjadikan pemborosan atau tidak,” ujarnya.