Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas dalam kegiatan pengamanan maupun pengawalan pada gelaran internasional KTT G20 di Bali.
"Polri sudah menyiapkan rencana untuk pengadaan kendaraan listrik baik untuk pengamanan dan pengawalan di G20," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/9)
Selain untuk mengawal gelaran KTT G20, Polri rencananya juga akan menggunakan kendaraan listrik untuk operasional di ibu kota negara yang baru atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Adapun saat ini, jumlah kendaraan listrik tang dibutuhkan masih dalam perhitungan dan akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Polri.
"Jumlahnya masih dihitung ulang, sesuai dengan anggaran yang tersedia," katanya.
Menurut jenderal bintang dua itu, tahap awal penggunaan kendaraan listrik sebagai operasional polisi dilakukan pada acara KTT G20. Ia memperkirakan sekitar 50% kendaraan operasional Polri pada pengamanan dan pengawalan tamu resmi dan delegasi pada KTT G20 bakal menggunakan kendaraan listrik.
Sementara itu, pengadaan kendaraan listrik untuk tingkat Polda kemungkinan baru akan dimulai pada 2023. Namun, jumlah pengadaan motor dan mobil listrik tersebut masih dalam perhitungan.
Selain pengadaan kendaraan operasional berbahan bakar listrik, menurut dia, penting untuk menyiapkan infrastrukturnya. Infrastruktur yang dimaksud salah satunya stasiun pengisian bahan bakar listrik karena untuk dapat mengisi daya listrik. Pasalnya, satu mobil listrik membutuhkan daya berkekuatan 7.000 Watt listrik.
"Kalau misalnya Polri memiliki lebih dari satu kendaraan, maka bisa dihitung, untuk stasiun pengisian bahan bakar elektroniknya harus disiapkan terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut dia, kesiapan kendaraan listrik dan infrastrukturnya ini dilakukan secara pararel atau bersamaan. Untuk tahap awal, kendaraan listrik untuk operasional Polri didahulukan untuk pejabat utama Polri baik tingkat Polda maupun Mabes, dan kendaraan patroli lalu lintas serta kendaraan patroli Sabhara.
"Tetap bertahap," kata dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 yang bernama Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 13 September 2022.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.