Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan asing yang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat KKP
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han menuturkan bahwa kedua kapal asing tersebut berbendera Vietnam. Keduanya ditangkap di posisi 03°09.820'N - 104°53.760'E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS di posisi 03°13.640'N - 104°46.900'E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara.
“Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa Pair Trawl,” ujar Adin dalam siaran pers, Sabtu (17/9).
Adin menyampaikan bahwa kedua kapal asing tersebut dinahkodai oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS. Keduanya diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.
Penangkapan kedua kapal asing ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada 8 September 2022. Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 kemudianditerjukan untuk melakukan pengejaran sehingga dapat diringkus pada 10 September 2022.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono menyebut, penangkapan dua kapal asing dari laporan masyarakat ini merupakan bukti efektifitas sistem pengawasan terpadu.
"Informasi masyarakat sebagai salah satu bagian dari sistem pengawasan terpadu merupakan kunci keberhasilan KP Hiu 11 dalam menangkap dua kapal Vietnam kemarin," kata dia.
KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing. Kapal asing yang ditangkap akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, mulai dari pendidikan, pelatihan, atau digunakan kelompok atau koperasi nelayan sesuai dengan keputusan pengadilan.